Begini Penjelasan-nya Seputar Hak Interpelasi Agar Masyarakat Awam Bisa Paham

Oleh : FRANS KATO 

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com

Hak interpelasi dapat digunakan oleh DPRD apabila ada kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, yang kemudian diusulkan oleh anggota DPRD, dibahas dalam rapat paripurna, dan disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir. Jika tidak mencukupi maka hal itu belum bisa dilaksanakan. 

Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dari kepala daerah (Bupati/Walikota) mengenai kebijakan tersebut dan memastikan kebijakan itu tidak merugikan rakyat.
Syarat dan Mekanisme Penggunaan Hak Interpelasi:
Adanya Kebijakan Kontroversial: Adanya kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas (contoh: kenaikan harga BBM, impor beras).

Sedangkan di Ende itu, mungkin saja polimik seputar Peraturan Kepala Daerah ( PERKADA ) maka akan membahas akan hal itu tapi kalau membahas hal lain menjadi pertanyaan ada apa ini ? Perkada itu bagi masyarakat adem – adem saja sedangkan oknum anggota dewan-nya menjadi gelisa , apa karena anggaran siluman sudah tidak berlaku ?

Usulan :

Pengajuan Usulan: Anggota DPRD mengajukan usulan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD, dilengkapi materi kebijakan dan alasan permintaan keterangan.
Rapat Paripurna: Usulan dibahas dalam rapat paripurna. Agar disetujui, minimal dihadiri lebih dari setengah (½) jumlah anggota DPRD, dan keputusannya diambil dengan persetujuan lebih dari setengah (½) anggota yang hadir.
Penyampaian ke Kepala Daerah: Jika disetujui, pimpinan DPRD menyampaikan usulan kepada Bupati/Walikota dan mengundang untuk memberikan penjelasan.
Penjelasan dan Tanggapan: Kepala daerah memberikan penjelasan, lalu anggota DPRD dapat memberikan tanggapan atau mengajukan pertanyaan, yang dijawab oleh kepala daerah (bisa diwakilkan).
Tindak Lanjut: Jika penjelasan tidak memuaskan, DPRD dapat menggunakan hak lainnya seperti hak menyatakan pendapat atau hak angket, atau usulan selesai jika penjelasan diterima.
Dengan hak ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk menjaga akuntabilitas pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *