Klivetvindonesia.com ROKAN HILIR — Kebijakan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait penyerahan 13.235 pasang seragam sekolah dasar (SD) gratis kepada siswa se-Kabupaten Rokan Hilir menuai pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat.
Penyerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan acara Pelantikan Pengurus Daerah (PD) BKMT Rohil di Hotel Bintang Mulia, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (6/12/2025).
Pengawas sekolah, joko ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyerahan seragam itu masih bersifat simbolis, dan proses distribusi selanjutnya akan diteruskan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.
“Untuk anggaran seragam itu berasal dari pemerintah pusat melalui APBN. Penyerahan hari ini hanya simbolis,” ujarnya.
Namun demikian, salah seorang tokoh masyarakat menilai pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya karena digabungkan dengan acara organisasi BKMT yang bukan bagian dari unsur pemerintahan.
“Mengapa program pemerintah dilaksanakan bersamaan dengan acara BKMT? BKMT itukan organisasi. Jadi, seakan-akan acara pemberian seragam itu bagian dari kegiatan BKMT,” ucapnya.
Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan mengenai sumber anggaran yang disebutkan berasal dari APBN, sementara menurutnya program seragam gratis merupakan janji kampanye pasangan Bistamam–Jhony Charles (Pasangan BIJAK) bersama sejumlah partai koalisi saat Pilkada dan telah masuk dalam APBD Kabupaten Rokan Hilir.
“Setahu kami, seragam sekolah gratis adalah janji kampanye pasangan BIJAK dan sudah dianggarkan melalui APBD. Tapi kenapa sekarang disebut anggaran APBN? Ini menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.
Kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 320 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
Pasal 5 huruf (e): ASN wajib menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan golongan tertentu.
Larangan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik juga merujuk pada: UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,
Pasal 71 ayat (1): Pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil H. M. Nurhidayat, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan H. M. Nurhidayat belum memberikan jawaban.





