Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Fadillah Siap Kejar Polisi Penangkap: Ada ‘Kurir yang Dilepas’

PARE PARE-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,PAREPARE – Sidang putusan sela terhadap eksepsi (keberatan) yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Andi Muhammad Fadillah resmi digelar. Meski Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Fadillah, Rusdianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa hal itu sudah menjadi bagian dari strategi mereka.

Menurutnya, langkah berikutnya adalah fokus pada pembuktian, terutama untuk membongkar kejanggalan yang mereka temukan dalam proses penangkapan.

Eksepsi sebagai Strategi Uji Fakta

Usai persidangan, Rusdianto menyampaikan bahwa penolakan eksepsi bukan sesuatu yang mengejutkan.

“Eksepsi kami tidak diterima dalam putusan sela, namun itu memang sudah kami rencanakan. Sepanjang pengalaman kami, hampir tidak pernah ada eksepsi yang diterima,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pengajuan eksepsi adalah untuk menunda sidang pembuktian serta menguji kembali fakta-fakta dari kasus yang berkaitan, yakni perkara Muslimin dan Rifqi

Kejanggalan Terungkap: ‘Ada Kurir yang Dilepas’

Lebih jauh, Rusdianto mengungkap adanya kejanggalan serius yang mereka temukan berdasarkan fakta sidang kasus sebelumnya.

“Dari fakta persidangan Muslimin dan Rifqi, kami menemukan kejanggalan bahwa ada kurir yang dilepas,” tegasnya.

Keterangan ini disebut sebagai pintu masuk penting yang akan mereka dorong dalam tahap pembuktian mendatang.

“Itu yang menjadi catatan kami. Kami akan mengejar polisi yang melakukan penangkapan. Mengapa kurir dilepas? Itu yang akan kami bongkar dalam sidang pembuktian,” lanjut Rusdianto.

Dengan penolakan eksepsi, Rusdianto memastikan timnya siap melanjutkan perlawanan hukum pada tahap pembuktian, penyampaian pledoi, hingga proses persidangan berikutnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *