PARE PARE-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com,Parepare, 24 November 2025 – Proses persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Evelin Lo terhadap Takbir, Ismail, Patotoreng, serta tiga instansi pemerintah di Pengadilan Negeri (PN) Parepare kembali bergulir. Pada agenda persidangan hari ini, Senin (24/11/2025), Kuasa Hukum Penggugat, Rusdianto.S, S.H., M.H. dari LBH Gerakan Pemuda Ansor Kota Parepare, menghadirkan tiga saksi kunci yang memberikan keterangan tegas bahwa tanah yang dikuasai para Tergugat adalah bekas laut hasil reklamasi.
“Hari ini, tiga saksi kami telah memberikan keterangan yang sangat jelas dan konsisten di hadapan Majelis Hakim. Mereka menyatakan dibawah sumpah bahwa lokasi dimana bangunan Tergugat I, II, dan III berdiri saat ini, dulunya adalah laut dan merupakan wilayah hasil reklamasi Pantai Soreang,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Rusdianto.S, S.H., M.H., usai persidangan.
Lebih lanjut, Rusdianto menyoroti keterangan mengejutkan dari salah satu saksi, Andi Mappasere. Saksi ini dengan tegas menyatakan bahwa semua surat-surat yang dijadikan dasar penguasaan oleh Tergugat I (Takbir) dan Tergugat III (Patotoreng) patut diduga merupakan surat palsu yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
“Saksi Andi Mappasere mengungkap kejanggalan fatal dalam dokumen Tergugat. Sebuah Surat Keterangan menyebutkan objek tanah berada di Kelurahan Cempae, padahal yang menandatanganinya adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Watang Soreang. Fakta historis dan administratif membuktikan, sejak dulu tidak pernah ada wilayah bernama Kelurahan Cempae di Kota Parepare. Ini adalah indikasi pemalsuan dokumen yang sangat serius,” papar Rusdianto.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh Tergugat II (Ismail) juga dipertanyakan keabsahannya. Keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa sertifikat tersebut merupakan hasil kejahatan pejabat di masa lalu.
“Saksi juga mempertanyakan logika hukumnya. Bagaimana mungkin sebuah lokasi yang secara fakta di lapangan dulunya adalah laut, bisa terbit sertifikat hak milik? Lebih tidak masuk akal lagi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang seharusnya merujuk pada objek tanah tersebut, justru berada di alamat yang sama sekali berbeda, yaitu di Lorong Pusri Soreang, yang jauh dari lokasi bangunan 4 lantai milik Tergugat II yang kini berdiri. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa sertifikat tersebut cacat hukum dan didapatkan dengan cara yang tidak sah,” tutur Rusdianto.
Dengan adanya keterangan saksi-saksi ini, Kuasa Hukum Penggugat meyakini posisi hukumnya semakin kuat. Gugatan yang meminta pembongkaran bangunan, pembukaan akses, dan ganti rugi senilai Rp 1,2 miliar, didasarkan pada bukti-bukti yang kini semakin terang-benderang.
“Keterangan hari ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi mengungkap praktik perbuatan melawan hukum yang sistematis, mulai dari penerbitan dokumen palsu, penyalahgunaan kewenangan, hingga penerbitan sertifikat di atas tanah yang statusnya tidak jelas. Kami yakin Majelis Hakim akan melihat fakta hukum ini dengan sangat jelas,” tutup Rusdianto.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pihak pihak Penggugat untuk mendengarkan sanggahan dan klarifikasi atas seluruh bukti surat yang telah serahkan para Tergugat.





