Disinyalir Dana Rp2,5 Juta di Duga Sudah Di Terima Oleh Oknum Penyidik Polres Gowa, Ada Apa Ini ?

 

GOWA – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.comNovember 2025Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak Desember 2021 di Polres Gowa kembali menuai sorotan.

Selain mandek selama hampir empat tahun, kini muncul dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp2,5 juta oleh pihak pelapor kepada penyidik berinisial S, yang disebut-sebut untuk “biaya laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel”. Namun, hingga kini, hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Janji Dipercepat, Tapi Kasus Tetap Mandek

Menurut keterangan keluarga pelapor, uang Rp2,5 juta tersebut diberikan oleh anak Mantasia Daeng Taco kepada penyidik S di lingkungan Polres Gowa dengan alasan untuk mempercepat proses pengujian dokumen di Labfor Polda Sulsel.
Dokumen yang dimaksud adalah kwitansi jual beli tanah palsu yang hanya berisi cap jempol (JAP) Halida Daeng Lumu, ibu Mantasia, tanpa tanda tangan dan tanpa keterangan luas tanah yang sesuai.

Namun, alih-alih mempercepat proses, kasus ini justru tidak menunjukkan perkembangan apa pun.
Hingga SP2HP terakhir tertanggal 24–26 Mei 2025, penyidik menyatakan belum ditemukan bukti cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan dengan alasan teknis — yakni tidak adanya sidik jari pembanding dari Halida Daeng Lumu yang telah meninggal dunia.

“Anak saya sudah serahkan uang dua juta setengah karena kata penyidik itu untuk biaya Labfor. Tapi sampai sekarang, tak ada hasil, tak ada kabar, laporan kami tetap tidur,” ujar Mantasia Daeng Taco dengan nada kecewa.

 

Kwitansi Bermasalah: Bukan Jual Beli Sah, Luas Tanah Berbeda

Kasus ini bermula dari beredarnya kwitansi yang disebut-sebut sebagai bukti jual beli tanah antara Halida Daeng Lumu dan Muh. Ramli Daeng Nyala.
Kwitansi tersebut mencantumkan pembayaran Rp1.000.000,- dan hanya berisi cap jempol Halida Daeng Lumu tanpa tanda tangan atau saksi sah.

Selain itu, luas tanah dalam kwitansi ditulis 8×20 meter (160 m²), padahal menurut SPPT PBB atas nama Halida Daeng Lumu, luas sebenarnya adalah 260 m².
Hal ini memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen dan manipulasi data tanah.

 “Ini jelas bukan jual beli sah. Ibu saya tidak pernah menjual tanah itu. Cap jempol dalam kwitansi bukan miliknya, dan luas tanahnya pun berbeda jauh,” tegas Mantasia.

 

SP2HP Menyebut Tak Cukup Bukti, LKBH Makassar: “Alasan Tak Masuk Akal”

Dalam SP2HP.A.2/1308.b/V/2025/Reskrim, penyidik Polres Gowa menyebut bahwa hasil gelar perkara pada 19 Mei 2025 belum menemukan bukti cukup untuk peningkatan status perkara.
Alasan yang digunakan adalah tidak adanya sidik jari pembanding dari Halida Daeng Lumu dalam data Dukcapil Gowa.

Namun, menurut Muhammad Sirul Haq, S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar sekaligus kuasa hukum Mantasia Daeng Taco, alasan tersebut tidak masuk akal.
Pihaknya telah menyerahkan tiga dokumen asli berisi cap jempol Halida Daeng Lumu — yaitu surat kuasa insidentil (2020), surat somasi (2021), dan surat pernyataan (2021) — yang bisa dijadikan bahan perbandingan manual oleh Labfor atau tim identifikasi.

“Penyidik seharusnya bisa bekerja dengan alat bukti yang ada. Tidak bisa hanya karena satu kendala administratif lalu kasus dihentikan. Apalagi, pelapor sudah membayar biaya yang disebut-sebut untuk Labfor tapi hasilnya nihil. Ini menunjukkan penyidikan yang beraroma mandul,” tegas Sirul Haq.

 

 

LKBH Makassar Siapkan Laporan ke Kapolres, Kasiwas, dan Propam

LKBH Makassar memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kapolres Gowa, Kasiwas Polres Gowa, Kapolda Sulsel, dan Propam Polda Sulsel untuk mengusut dugaan penyimpangan serta lambannya penanganan perkara.
Pihaknya juga meminta agar dugaan penerimaan uang Rp2,5 juta oleh penyidik S ditelusuri secara etik dan pidana.

“Kalau benar ada uang yang diterima untuk Labfor tapi hasilnya tidak ada, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran etik bahkan penyalahgunaan wewenang. Kami akan bawa kasus ini ke Propam dan Kapolda,” ujar Sirul Haq.

 

 

Keadilan Jangan Hanya untuk yang Kuat

Kasus Mantasia Daeng Taco menggambarkan bagaimana rakyat kecil sering terpinggirkan dalam proses hukum yang lamban dan berbelit.
Empat tahun menunggu keadilan tanpa hasil adalah potret suram penegakan hukum di tingkat daerah.

LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan memastikan bahwa tidak ada aparat yang bermain-main dengan uang rakyat yang mencari keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *