PETI di Tekalong Dan Malenggang Di Obrak Abrik Polsek Sekanyam

Sanggau – Jajaran Polsek Sekanyam terjunkan sejumlah personil dalam rangka melakukan penertiban PETI di Tekalong dan Melenggang Minggu 28/09/2029

Via pesan WhatsApp Kapolsek melalui press release nya mengatakan “Pada hari ini Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib s/d 15.00 Wib telah dilaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Penertiban terhadap dugaan Tindak Pidana Pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) di Desa Malenggang Kec. Sekayam Kab. sanggau.

Selanjutnya “Kegiatan Penyelidikan dan Penertiban terhadap dugaan Tindak Pidana Pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) di Desa Malenggang Kec. Sekayam Kab. sanggau tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA KORNELIUS beserta Kanit Intelkam Polsek Sekayam AIPDA Ardiansyah dan Personil Polsek Sekayam sbb :
1). BRIPKA Rahmmadin
2). BRIPKA Denis Ardiansyah
3). BRIPKA Febri Dwi H
4). BRIPDA Lucky Raynaldi

Adapun hasil Penyelidikan dan Penertiban tersebut adalah Sbb :

1). Kapolsek Sekayam beserta anggota Polsek Sekayam melakukan pengecekan ke lokasi yang berada di Dsn. Miruk Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
2). Pada saat di lakukan pengecekan tidak ada di temukannya aktivitas maupun pekerja serta mesin yang berada di lokasi Tekalong Dsn. Miruk Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau.
3). Di ketahui lahan tersebut milik sdr. Sukarso dan pada saat pengecekan Lokasi sdr. Sukarso tidak berada di lokasi. Ujarnya

Pada saat pelaksanan kegiatan Penertiban terhadap dugaan Tindak Pidana Pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) tersebut sedang tidak ada aktivitas PETI yang dimungkinkan aktivitas PETI tersebut sudah beberapa hari tidak beroperasi yang kemudian personil polsek sekayam melakukan pembongkaran tenda – tenda serta menutup lubang penggalian PETI tersebut.

Selama kegiatan berlangsung situasi dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bedasarkan Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : Sprin/297/IX/PAM.3.3./2025 tanggal 28 September 2025 tentang agar melaksanakan tugas Penyelidikan dan Penindakan terhadap dugaan Tindak Pidana Pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) serta Tindak Pidana lainnya yang ditemukan maupun terjadi Wilayah Hukum Polsek Sekayam Polres Sanggau.

Pada saat pelaksanan kegiatan Penertiban terhadap dugaan Tindak Pidana Pertambangan emas tanpa ijin ( PETI ) tersebut sedang tidak ada aktivitas PETI yang dimungkinkan aktivitas PETI tersebut sudah beberapa hari tidak beroperasi yang kemudian personil polsek sekayam melakukan pembongkaran tenda – tenda serta menutup lubang penggalian PETI tersebut.

Selama kegiatan berlangsung Kapolsek Sekayam beserta anggota Polsek Sekayam juga memberikan himbauan serta penggalangan terhadap tokoh masyarakat maupun tokoh adat Dsn. Miruk Ds. Malenggang Kec. Sekayam Kab. Sanggau. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *