Kubu – Parah !!! Pencuri motor di wilayah hukum polsek kubu tidak tersentuh hukum, Korban pencurian motor sudah buat laporan polisi, namun polisi hanya amankan barang bukti sedangkan teesangka dibiarkan bebas, 26/09/2025.
Sebelumnya pada tanggal 23 September 2025 korban atas nama Syukur Bin Ramli alamat Dusun Indra Laya RT 004/000 Kelurahan Sandai Kecamatan Sandai Kota Kabupaten Ketapang membuat Laporan Polisi di Polsek Kubu Polres Kubu Raya, dengan kronologi pada tanggal 21/09/2025 Sekira pukul 16.30 di Lapangan Bola Desa Sepakat Baru telah kehilangan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Grand Filano Hybrid Neo warna ungu muda. Laporan diterima dan ditanda tangani oleh Bripka Sigit Haryanto.
Berdasarkan Informasi jajaran Polsek Kubu sudah mengamankan barang bukti Unit motor milik korban, namun pelaku tidak diamankan hingga saat ini.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Kubu via pesan WhatsApp di nomor 081352317xxx namun hingga berita ini tayang tidak direspon.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan Tindak pidana pencurian wajib pelaku dan barang bukti diamankan, apalagi yang dicuri sudah melebihi nilai 2,5 juta rupiah.
Jika benar adanya unit motor sudah diamankan sebagai barang bukti namun pelaku tidak di amankan, maka ini akan menimbulkan persepsi yang berbeda, dan akan menimbulkan sejuta pertanyaan.
Demi mewujudkan Polri yang presisi kami dari Lembaga meminta sesegera mungkin pelaku di amankan, khawatir melarikan diri. Tutupnya
Parah !!! Pencuri Motor Di Wilayah Hukum Polsek Kubu Tidak Tersentuh Hukum





