JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com – Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: mengapa fasilitas kesehatan dasar masih belum terpenuhi di beberapa puskesmas? Sorotan terbaru datang dari Puskesmas Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, yang dikabarkan tidak memiliki alat pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan asam urat.
Keluhan ini pertama kali disampaikan Ridwan S.Pd, Ketua Laskar 99 Bawakaraeng sekaligus anggota Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Ia datang memeriksakan diri setelah lama mengalami gejala bengkak, nyeri, hingga ruam kulit. Namun, alih-alih mendapatkan pemeriksaan lengkap, ia justru mendapat jawaban dari petugas medis: strip pemeriksaan laboratorium sederhana sudah lama tidak tersedia.
“Dokter hanya bilang, tidak ada strip. Sudah lama kosong, entah tiga atau empat bulan, saya juga tidak tahu. Yang bisa dilakukan hanya tensi darah,” ungkap Ridwan saat ditemui wartawan KLTV Indonesia.
Ia menilai kondisi ini membahayakan pasien lain. “Kalau seperti ini, sama saja membiarkan warga tanpa tindakan. Kesehatan itu nyawa, tidak bisa ditunda,” tegasnya. Ridwan akhirnya meminta surat rujukan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menurut penuturan tenaga medis di lokasi, pihak puskesmas sudah berulang kali menyampaikan permintaan pengadaan strip pemeriksaan kepada Dinas Kesehatan. Namun hingga kini, alat yang menjadi kebutuhan dasar itu belum juga tersedia. Situasi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana perhatian pemerintah dalam memastikan mutu layanan kesehatan di tingkat dasar?
Menanggapi persoalan ini, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jeneponto menilai kasus Puskesmas Embo menunjukkan lemahnya pengawasan. “Pelayanan kesehatan itu amanat undang-undang, wajib bermutu, merata, dan tidak diskriminatif. Jika alat dasar saja tidak tersedia, berarti standar pelayanan tidak terpenuhi,” kata salah satu perwakilan LAKI.
Regulasi sebenarnya sudah jelas. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab, aman, dan bermutu. Sanksi administratif bisa dikenakan jika puskesmas tidak memenuhi standar pelayanan, mulai dari teguran hingga pembinaan langsung dari dinas kesehatan.
Masyarakat berharap permasalahan ini tidak berhenti di keluhan semata. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Jeneponto, didorong segera menindaklanjuti agar fasilitas puskesmas tidak hanya sebatas bangunan megah, tetapi benar-benar hadir sebagai pusat layanan kesehatan dasar yang lengkap dan siap melayani semua kalangan.
“Kalau memang visi kesehatan adalah mendekatkan layanan, jangan biarkan masyarakat bolak-balik ke rumah sakit hanya karena pemeriksaan sederhana tidak bisa dilakukan di puskesmas. Harapan kami, ada pembenahan nyata, bukan sekadar janji,” tutup Ridwan.





