JAKARTA -KLTV INDONESIA– Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi pada 28–31 Agustus 2025 lalu. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut Kapolda, para tersangka yang ditangkap bukanlah bagian dari massa aksi yang saat itu menyampaikan aspirasi, melainkan kelompok lain yang sengaja datang untuk membuat kerusuhan. “Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” tegas Irjen Pol. Asep.
Adapun identitas para tersangka yang telah ditetapkan yaitu III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH. Polisi juga mengungkap masih ada tiga orang lain yang kini dalam pengejaran.
Kapolda menjelaskan, tindakan anarkis tersebut telah menyebabkan kerusakan fasilitas publik, termasuk sarana transportasi dan properti milik masyarakat. Hal ini menimbulkan keresahan sekaligus mengganggu ketertiban umum di ibu kota.
“Polri tidak akan mentolerir aksi-aksi yang merugikan masyarakat luas. Setiap orang yang terbukti melakukan pengrusakan akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Kapolda menegaskan sikap tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi mulai dari pidana penjara 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah keamanan di Jakarta. “Aksi menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang, tapi jangan sampai disusupi oleh kelompok yang ingin membuat rusuh,” pesannya.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus meningkatkan pengamanan dan melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib di ibu kota.





