Komisi I DPRD Jeneponto Terima Aspirasi Honorer, Tuntut Keadilan PPPK Paruh Waktu

JENEPONTO – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-– Puluhan tenaga honorer yang telah lebih dari sepuluh tahun mengabdi di berbagai sekolah di Kabupaten Jeneponto mendatangi ruang rapat Komisi I DPRD Jeneponto, Senin (15/09/2025). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait tidak terakomodirnya sebagian honorer dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Para honorer menilai, meski mereka telah memenuhi persyaratan administratif, terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait nasib mereka. Aspirasi ini muncul sebagai bentuk kekecewaan sekaligus harapan agar pemerintah daerah dapat memperjuangkan hak mereka.

Ketua Aliansi Honorer Jeneponto dalam pernyataannya menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar tuntutan pribadi, melainkan demi keadilan bagi semua guru honorer yang selama ini berkontribusi besar pada dunia pendidikan.
“Hari ini kami hadir bersama perwakilan guru honorer yang secara persyaratan seharusnya sudah layak diakomodir sebagai PPPK paruh waktu. Kami berterima kasih kepada Komisi I DPRD Jeneponto yang telah membuka ruang aspirasi. Harapan kami, ada solusi terbaik untuk rekan-rekan honorer yang sudah lama mengabdi,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Jeneponto, Alex Nursaina, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menilai aspirasi para honorer memiliki dasar yang kuat dan perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Iya, hari ini kami menerima langsung aspirasi dari para honorer di Kabupaten Jeneponto. Tentunya kami akan mengundang BKPSDM dan Dinas Pendidikan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami berkomitmen memperjuangkan aspirasi honorer, terutama mereka yang secara persyaratan sudah seharusnya diakomodir ke PPPK paruh waktu,” ujar Alex Nursaina.

Lebih lanjut, ia menegaskan Komisi I akan memastikan langkah tindak lanjut berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Besok, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan BKPSDM serta Dinas Pendidikan Jeneponto untuk membahas lebih detail keluhan para honorer.
“Langkah ini penting agar solusi yang diambil nantinya tidak keluar dari aturan yang ada. Kami akan mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara tegas mengatur tentang persyaratan pengangkatan non-ASN ke PPPK paruh waktu,” tambahnya.

Dari pertemuan tersebut, terlihat jelas bagaimana peran DPRD sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Aspirasi para honorer menjadi pengingat bahwa masih banyak tenaga pendidik yang berjuang dalam keterbatasan, namun tetap berdedikasi penuh terhadap dunia pendidikan.

Publik kini menunggu hasil lanjutan RDP yang dijadwalkan bersama instansi terkait. Harapannya, perjuangan panjang para honorer di Jeneponto tidak berakhir sia-sia, melainkan berbuah kejelasan status kepegawaian yang adil dan sesuai aturan.

*IKBAL

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *