Pemerintahan Desa Sampali Kab.Deliserdang Diduga Korupsi Berjemaah, Warga : Dusun Kami Tidak Pernah Ada Pembangunan Apapun

Klivetvindonesia.com Deliserdang – Adanya laporan terkait alokasi dana desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, pemerintah desa dan jajarannya diduga kuat lakukan dana fiktif tahun anggaran 2023-2024.

 

 

Diketahui dalam keterangan data pelaporan oleh sumber terpercaya pihak pemerintah desa sampali menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.155.347.000, yang mana Hal tersebut diketahui ketua BPD sampali

 

 

Ironisnya perihal tersebut sangat disayangkan dana desa yang digelontorkan tidak sampai ke dusun – dusun yang ada didesa tersebut.

 

Pemerintah desa sampali yang mendapatkan dana desa yang seharusnya dialokasikan bantuan tersebut ke desa namun pihak pemerintah desa melakukan kecurangan dengan difiktifkan dan di mar’up kuat dugaan kepala desa sampali dan jajarannya melakukan korupsi berjemaah di instansi pemerintah desa.

 

Dalam keterangan Narasumber terpercaya bahwa modus kepala desa sampali melakukan korupsi dengan cara melakukan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dusun yang ada,namun tidak terealisasi dengan baik, ujar sumber.

 

 

Adapun keterangan dari narasumber mengatakan anggaran tahun 2023, bahwa kepala desa melakukan mar’up di desa tersebut, dengan mengalokasikan dana desa ke pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang sepanjang 50METER dan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang serta memasang paving Block Gg. Mina Dusun XIV dengan anggaran sebesar Rp 124.356.500.

 

Terpisah prihal tersebut ketika tim investigasi turun langsung ke desa sampali dusun 14 gang mina,sangat disayangkan pembangunan tersebut sama sekali tidak dikerjakan dan terealisasi.

 

Namun pihak warga dusun 14 menyampaikan bahwa gang kami tidak ada pembangunan dan proyek pemasangan seperti yang di sampaikan pemerintah desa sama sekali tidak dikerjakan.

 

” Tidak ada gang dan jalan kami dilakukan pembangunan apapun oleh pihak pemerintah desa kapan adanya pembangunan di gang kami ini kalian lihat sendiri la ada tidak bangunan yang seperti kalian sampaikan,”ucap warga dengan nada kesal.

 

Tak hanya itu saja laporan adanya keterangan warga, adanya pengerjaan proyek jalan lapangan dusun XX pihak desa sangat di sayangkan,anggaran yang di lontarkan ke proyek tersebut sangat besar dan gak sesuai pekerjaan, mulai dari Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 20METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block sebesar Rp 48.585.500.

 

 

Dalam laporan warga juga menyampaikan bahwa ada beberapa gang yang di masuk dalam laporan fiktif Dusun XVI yang menelan anggaran sebesar Rp 36.264.000 dengan modus yang sama

 

” Dusun XVI juga masuk laporan bang dengan modus yang sama pengerjaan pembangunan jalan namun tidak ada terealisasi dan di kerjakan seperti yang di sampaikan pihak pemerintah desa,”lirih warga sambil menarik napas.

 

Tim investigasi juga mendapatkan laporan baru dari pihak warga yang mana mengatakan bahwa pemerintah desa melakukan penyelenggaraan Posyandu “Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu” 2 paket yang di selenggarakan Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD sebesar Rp 124.356.500 dan penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, Posbindu yang menelan anggaran sebesar Rp 32.400.000 namun keterangan yang diperoleh oleh warga yang diberikan ke masyarakat tidak sabanyak itu.

 

Tidak hanya itu ada juga Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan sebesar Rp 115.534.700.

 

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 2 PAKET dan pengelolaan,pemeliharaan lumbung desa ketahanan pangan di ketahui sebesar Rp 72.000.000.

 

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 kali jumlah Frekwensi dalam penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Perayaan Hari Besar Nasional dan Keagamaan (SILPA 2022) sebesar Rp 57.500.000 mark’up dan fiktif kuat dugaan dana tersebut di gelapkan,”terang warga.

 

Hal tersebut pihak tim melakukan konfirmasi melalui via whatsApp melalui ketua BPD (badan pengawas desa) bungkam.

 

Tidak ada jawaban dari BPD kami kembali mengkonfirmasi kades dan Kadus 14 juga tidak ada tanggapan dan respon atas laporan warga.

 

Atas tindakan penyalagunaan dana desa tersebut,

Ketua DPD Lembaga pembela keadialan Rakyat kabupaten Deli Serdang Nanda Afriyan Syah menegaskan,bahwa apabila perihal yang dilaporkan masyarakat desa sampali ke lembaga kami,maka kami akan tindak lanjuti laporan tersebut ke pihak aparat penegak hukum,surat kami layangkan kekejatisu dan Poldasu.

 

” Kami sudah menerima laporan tersebut dan turun kelokasi hal ini jelas adanya dugaan korupsi berjemaah di desa sampali kami akan menyurati pihak kepolisian dan melaporkan ke Jatisu agar pihak pemerintah desa dan perangkat nya segera di priksa dan di audit ulang laporan keuangan mereka,”Tegas Nanda.

 

Ihwan Bancin SH.,MH selaku Lowyer penasehat hukum, juga menambahkan bahwa kami akan melakukan penggiringan laporan warga tersebut sampai ketitik persidangan, yang mana informasi yang kami dapat dan menyelusuri fakta tersebut bahwa laporan warga bukan isapan jempol, tidak adanya proyek dan pembangunan terealisasi yang semua laporan tersebut kami menduga kuat dana tersebut di fiktifkansebegitu besar,”Ucapnya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *