Singkawang, Kalbar// berdasarkan Temuan tim investigasi gabungan media di lapangan telah menemukan aktivitas bongkar muat Kapal KM Paramahita GT.28NO/152.PPq dengan angkutan sembako, material bangunan, gas Elpiji subsidi 3kg, BBM Petamax dengan tujuan Pulau Tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Kuala Kota Singkawang, Rabu 20 Agustus 2025.
Tim awak media menemukan gas Elpiji – Elpiji subsidi 3 Kg yang lagi dimuat yang diduga akan dibawa ke pulau tembelan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
Menurut keterangan Along kapten Kapal bahwa kita sudah ada surat rekom, kalau gas ini memang dari Kapolres Singkawang juga pernah lihat surat nya. Surat Rekom dari kecamatan juga ada, Aktivitas ini Semua pihak sudah tahu. kita sudah lama dan sudah beberapa tahun membawa gas Elpiji subsidi 3kg ke tembelan Bintan Kepulauan Riau ucap along.
“ini gas subsidi Bintan yang punya hanya dialihkan disini di Singkawang dialihkan ke tempat terdekat Dengan tembelan Gas Elpiji subsidi sekali bawa sebanyak 1.120 tabung. Dan dijual 32 ribu per tabung ujarnya.
Untuk Beli di Singkawang kami tidak tahu, kami mengeluarkan dari PT GASURIN ABADI SEJAHTERA yang beralamat Jl padat karya II Singkawang Tengah masalah harga tanyakan langsung kepada mereka.”
Along Juga mengatakan hari Jumat 22 Agustus 2025 mereka akan berangkat dari pelabuhan Kuala Singkawang dengan tujuan tembelan Bintan Kepulauan Riau.
Di tempat terpisah ketua lembaga Fatwa Langit kota Singkawang Menurut Em Abdulrahman yang Juga Kordinator Aliansi LSM PERINTIS KOTA SINGKAWANG, “terkait hal tersebut berdasarkan dokumen-dokumen dan informasi yang kami miliki juga serta keterangan yang disampaikan oleh Nahkoda kapal yang sebagai trasportir yang mengangkut itu memang kita mengakui ada beberapa surat yang diterbitkan oleh Dirjen Kementrian ESDM maupun yang diterbitkan oleh Pertamina itu terkait dengan penitipan kuota lpg 3kg kab. Bintan dititipkan dikota Singkawang sebagai daerah terdekat utk penyaluran lpg 3kg ke pulau tambelan kab.bintan. Kemudian juga ada surat yang diterbitkan oleh Pertamina penugasan kepada PT GASURIN ABADI SEJAHTERA untuk melakukan pemasaran Gas Elpiji 3Kg dipulau tembelan kabupaten Bintan
Kemudian juga kita melihat ada dokumen Rekomendasi dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Bintan (Sekda Bintan) terkait dengan penunjukan PT GASURIN ABADI SEJAHTERA maupun bapak Herman sebagai Transportir pengangkutan solar maupun gas Elpiji 3Kg Kepulau tembelan.
Namun surat rekomendasi – rekomendasi itukan dikeluarkan pada tahun 2018 sudah lama sekali jadi perlu divalidasi kembali. Didalam surat rekomendasi – rekomendasi itu juga ada ketentuan – ketentuan, diantara ketentuan – ketentuan adalah PT GASURIN ABADI SEJAHTERA yang ditunjuk itu terutama dia harus mengutamakan dulu kewajiban nya untuk menyuplai gas Elpiji dikota Singkawang sebagai fokus utamanya. Setelah kewajiban utamanya menyuplai gas Elpiji di Singkawang terpenuhi baru dia menyuplai ke tembelan. Kemudian ada juga ketentuan-ketentuan lain yang harus ditaati yang terkait dengan aturan umum distribusi gas, baik itu terkait harga het maupun dengan aturan- aturan lainnya.
Sesuai dari hasil keterangan yang disampaikan oleh Transportir nya kemarin diwawancara media bahwa harga jual isi ulang per tabung lpg 3kg sebagaiman disampaikan rp.32.000. Harga ini perlu dicek apakah telah sesuai dengan harga Het lpg 3kg utk kab.Bintan?
Kemudian terkait dengan regulasi lainya setiap tabung isi lpg yg akan diedarkan kemasyarakat itu harus ada segel.
Segel itu fungsinya untuk kita memudahkan dalam pengawasan dan mengetahui kuota LPg itu dari daerah mana dan harus diedarkan kedaerah mana bisa dilihat dari warna segel. Segel itu juga memuat informasi agen yang mendistribusikanya.warna segel LPG 3KG subsidi utk setiap daerah kab/kota itu berbeda.
Fakta yang kita lihat dikapal itu, tabung gas itu ada yang tidak bersegel sehingga kita tidak tahu ini Kuota daerah mana dan harus didistribusikan kedaerah mana? Apakah itu memang kuota Singkawang, Kouta Bintan atau Kouta lainnya kita tidak tahu karna tidak ada segel.
Andai saja segel itu dibuang dengan sengaja disinikan dapat kita duga adanya niat utk mengaburkan asal kuota Lpg dari daerah mana termasuk agen yang menyalurkanya?
Kemudian yang terpenting dari pada itu adalah keterangan dari Kepala Bagian Ekonomi Sekda Bintan yang dimuat disalah satu media VNews yg ditetbitkan tanggal 30 juni 2025 yang pada intinya menyatakan dahulunya kebutuhan LPG 3kg utk pulau tambelan kab. Bintan itu disuplai oleh beberapa agen. Ada dua agen dari Bintan dan satu agen dari kota Singkawang namun demi memudahkan pengawasan dan distribusi LPG utk pulau tembelan itu sepenuhnya akan dialihkan dan disuplai oleh dua agen yang ada di Bintan” artinya, apakah saat sekarang PT.Gasurin abadi sejahtera masih menjadi suplayer?
Dari informasi-informasi ini kita menduga kuat adanya potensi penyimpangan Elpiji 3Kg yang dibawa dari kota singkawang kepulau tambelan kab.bintan yang dilakukan oleh salah satu agen LPG yg ada dikota singkawang. Namun dugaan ini tetap perlu kita dalami lagi.
Sebagai upaya preventif demi mencegah terjadinya kerugian negara dan masyarakat pengguna LpG bersubsidi sebagai akibat penyimpangan Lpg bersubsidi, untuk itu sebaiknya APH dalam hal ini amankan dahulu kapal yg akan membawa lpg3kg kepulau tambelan tersebut sampai dapat dipastikan dokumen2 yg dimiliki dan ditunjukan nakhoda kapal valid dan masih berlaku serta dapat dipergunakan? Tutup Em Abdurrahman.
Ditempat terpisah terkait hal tersebut kasat Reskrim polres Singkawang AKP Dedy Sitepu saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan “perkara ini sedang kami dalami”.
Pewarta Hend
Editor DM





