MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-– Sengketa perdata antara Halwiah Tabe, warga Jl. Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dengan PT Kharisma Sentosa dan PT Mandiri Utama Finance (MUF) akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perkara bernomor 130/Pdt.G/2025/PN Mks itu berawal dari pembelian mobil Grandmax yang kemudian menjadi objek perselisihan.
Dalam gugatannya, Halwiah mendalilkan bahwa mobil Grandmax yang dibeli melalui PT Kharisma Sentosa telah diserahkan kembali kepada pihak dealer dengan tujuan meminta penggantian berupa satu unit mobil Sigra. Ia menilai pihak dealer harus bertanggung jawab karena tidak menepati janji yang ia klaim pernah dijanjikan.
Namun, dalil tersebut dipatahkan di persidangan. Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan adanya penyerahan mobil kepada PT Kharisma Sentosa. Sebaliknya, fakta hukum menunjukkan bahwa mobil Grandmax tersebut justru di-over kredit oleh pihak penggugat sendiri dan ditandatangani langsung oleh anak penggugat, Sawary.
Kuasa hukum PT Kharisma Sentosa, Adv Dato Tujua & Associates, Andi Rustam Rivai, SH., MH., C.Med., menjelaskan bahwa apa yang disampaikan penggugat hanyalah klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak ada bukti penyerahan mobil ke dealer. Yang terbukti justru penggugat sendiri yang melakukan pengalihan atau over kredit. Itu jelas pelanggaran terhadap aturan jaminan fidusia,” tegasnya.
Fakta ini diperkuat dengan dokumen yang diajukan PT Mandiri Utama Finance di persidangan. Sebagai penerima fidusia, MUF menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atas pengalihan mobil tersebut. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dengan tegas melarang pemberi fidusia untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek fidusia tanpa izin tertulis.
Lebih jauh, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 menegaskan bahwa pihak yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta. Dengan demikian, penggugat dan anaknya justru berpotensi terjerat pasal pidana atas tindakan tersebut.
Majelis hakim akhirnya menyatakan bahwa dalil penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan tidak beralasan hukum. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh gugatan Halwiah Tabe dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Hakim juga menilai bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat, sebab objek sengketa telah dialihkan ke pihak ketiga, dalam hal ini anaknya sendiri. “Dengan demikian, penggugat tidak lagi dapat mengklaim dirinya sebagai pihak yang dirugikan,” demikian pertimbangan majelis.
Usai sidang, kuasa hukum Tergugat I, Andi Rustam Rivai, menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memahami perjanjian fidusia.
“Jangan mengalihkan kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia. Selain merugikan pihak pembiayaan, perbuatan itu juga masuk kategori melawan hukum,” ujarnya.
Selaku Tokoh masyarakat Sulsel yang juga advokat senior, Dato Tujua Associates ,Andi Rustam Rivai, menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran publik.
“Banyak masyarakat belum paham konsekuensi hukum dari fidusia. Jangan sampai hanya karena ingin solusi cepat, malah membuka peluang terjerat pidana,” tutupnya.





