Klivetvindonesia.com BINJAI – Pemprov Sumut mendatangi kantor DP PTP Nusantara II yang berada dijalan Diponegoro Kel.Tunggurono kec.Binjai Timur dalam melakukan klarifikasi penyelesaian permasalahan Eks HGU PTP Nusantara II Tunggurono atas perintah Gubernur Sumatera Utara Rabu pukul 9:30 (8/9/2021).
Adapun kunjungan dari kedatangan Tim biro Hukum Pemprov Sumut di sambut oleh Josua yang menjabat sebagai KTU PTPN II bersama rekannya Pulung sebagai penasehat Hukum PTPN II untuk mengklarifikasi data anggota kelompok tani setia kawan yang di pimpin oleh (Suyono) sebanyak 52 orang yang saat ini mengelola lahan Eks HGU dimana mereka mengklaim sebagai lahan orang tua mereka sebelumnya.
Dimana musyawarah tersebut dalam bentuk klarifikasi meminta keterangan anggota kelompok tani setia kawan, dalam bentuk prihal lahan yang selama ini mereka klaim sebagai ganti rugi yang telah mereka terima.

Dengan adanya kegiatan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP.A Pardede ikut serta dan berkordinasi dengan Tim Biro Hukum Pemprov Sumut untuk menyampaikan kepada para kelompok tani agar tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) karena sampai saat ini penularan virus covid-19 di kota Binjai masih tinggi.
Adapun kunjungan dan kegiatan tersebut di ketahui oleh pihak kelompok tani yang lain untuk mendatangi kantor DP PTPN II Tunggurono, dalam giat klarifikasi Tim Biro Hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut, agar di lanjutkan pada hari Kamis (9/9/2021) di kantor DP PTPN II.
” Diketahui kunjungan dalam penyelesaian klarifikasi pihak Pemprov Sumut dari permasalahan tersebut Eks HGU PTPN II Tunggurono mengenai lahan Eks HGU PTPN II seluas 100 Hektar yang akan di bagikan kepada pihak kelompok tani kawan dipimpin oleh bapak Suyono.
Dalam kegiatan tersebut merupakan rencana dari Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah Eks HGU PTPN II Tunggurono.
REZA NASTI
SUMBER: Bambang Hermanto





