klivetvindonesia.com Kubu Raya – Pembangunan Jembatan Desa Bintang Mas Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Diduga kuat tidak sesuai bestek dan diragukan kekuatanya.
Hasil pantauan KLTV Indonesia saat melakukan kontrol sosial di Desa Bintang Mas Kecamatan Rasa Jaya Kabupaten Kubu Raya 7 September 2021.
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan terlihat jelas bahwa ada kejanggalan dalam pekerjaan jembatan yang menelan anggaran hampir 6 M tersebut, terlihat dari pembesian tunangan yang jaraknya ada yang 25Cm hingga 40cm, bahkan terlihat jelas templat tulangan dari besi kalpanis tidak tepat posisi ke dudukan nya, hanya disambung dengan besi yang di las untuk menyatukan antara besi dudukan atau pondasi dengan besi templat.
Saat di konfirmasi ke pengawas lapangan sekaligus ceker terkait pembesian, namun pengawas tersebut mengatakan tidak mengetahui dikarenakan tidak memiliki gambar proyek atau bestex.
Menurut pekerja bagian pengadukan semen mengatakan campuran yang di gunakan adalah 18 zak semen 1,6 kubik batu dan 1,6 kubik pasir.
Proyek tersebut di laksanakan oleh PT. Binawira Satyamandiri, menggunakan sumber dana APBD (Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Bencana), dengan pagu dana Rp. 5.817.357.000,00 tertanggal 18 Mai 2021, dan masa kerja 120 hari. Dan diperkirakan belum bisa selesai dalam masa kontrak tersebut karna sampai saat ini belum rampung 100%.
Menyikapi temuan tersebut Ketua DPD I PANI Kalimantan Barat dengan tegas mengatakan bahwa ” jika pekerjaan tersebut terbukti tidak sesuatu dengan Bestex maka diwajibkan untuk di bongkar dan dikerjakan ulang.
Saya berharap pihak yang terkait dengan proyek tersebut harus jeli dan teliti melihat pekerjaan tersebut. apalagi konsultan yang mendesain gambar proyek tersebut sudah pasti ada hitung hitungan nya baik secara kualitas dan kapasitasnya. Apalagi ini menyangkut item terpenting yang diduga kuat tidak sesuai Bestex.
Namun sampai saat ini tim KLTV Indonesia ingin mengkonfirmasi ke pelaksana lapangan dan PPK, PPTK via whatsapp hingga saat ini tidak direspon bahkan memblokir Nomor Keredaksian.





