MASYARAKAT DUKUNG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DEMI KELESTARIAN ALAM

klivetvindonesia.com., Kuburaya- Sebagian beberapa jumlah warga dari desa teluk bakung dan sekitarnya menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam melakukan penertiban kawasan hutan yang selama ini diduga salahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, dan pembukaan lahan tanpa izin.

 

Belum lama ini Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kurang lebih 4.740,93 hektar yang masuk dalam Penertiban Kawasan hutan.adapun Penetapan Kawasan hutan tersebut berada di wilayah Perbatasan antara Kabupaten Kuburaya Persisnya sebagian desa Teluk Bakung dan Perbatasan Kabupaten Sanggau. untuk sebagian desa Teluk Bakung seluas kurang lebih 1000 hektar adapun Kabupaten Sanggau seluas kurang lebih 3740,93 hektar.

 

Dukungan ini muncul seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan dampak buruk yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

 

“Kami mendukung penuh penertiban ini. Hutan harus dijaga bersama karena menjadi sumber air, udara bersih, dan tempat hidup berbagai satwa. Kalau hutan rusak, kami juga yang merasakan dampaknya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Lebih lanjut menurutnya

“Penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq.Satgas Penertiban Kawasan hutan menunjukkan keseriusan Pemerintah tentang Kehutanan dan kawasan hutan dan seharusnya kawasan hutan Produksi untuk menanam kayu hutan akan tetapi yang ada pada saat ini malah ditanami sejenis tanaman sawit yang sudah berlangsung dari tahun 2006 hingga saat ini,dan bahkan lebih Parahnya lagi kebun sawit yang berada di dusun benuah sendiri pemiliknya bukan masyarakat setempat justru masyarakat luar,”terangnya.

 

Dengan adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tentunya masyarakat berharap Peraturan ini dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya tebang Pilih untuk Penindakan bagi masyarakat yang melanggar.

 

“Salah satu contoh Pada tahun 2021 dan 2022 PT.SKR selaku Pemilik izin membuat laporan ke Pihak Gakum wilayah 2 Kalbar terkait adanya Penanaman tanaman sawit dan galian C yang masuk dalam kawasn hutan Produksi di wilayah desa Teluk Bakung akan tetapi hingga saat ini tidak adanya “kejelasan”Proses hukumnya.

 

Disinggung mengenai Keberadaan salah satu Perusahaan Perkebunan

PT.Palmdale Agroasia Lestari Makmur yang saat ini berganti PT.Kalimantan Agro Sejahtera terkait dengan Perizinan HGU dan HGB,dengan tegas salah satu tokoh masyarakat yang lain menyatakan seharusnya Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuburaya melalui instansi yang terkait harus serius dan tegas.

 

“Jika mau ditertibkan,yaa.. memang harus ditertibkan administrasinya supaya ada Pajak yang tertunda yang harus dibayar ke Pemerintah hal tersebut bertujuan untuk Pembangunan untuk disegala bidang, diantaranya insfratruktur,kesehatan dan sebagainya.”harapnya.

 

 

Team media kltv indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *