Pemkab Pangkep Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga ke Kelurahan Lewat Sosialisasi PPID

PANGKEP-KLTV INDONESIA

klivetvindonesia.com,PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) terus berupaya memperkuat keterbukaan informasi publik dengan mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat kelurahan.

Langkah awal dari upaya tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi PPID yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, H. Abd Rahman Assagaf, narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, serta para aparat kelurahan dari seluruh wilayah Kabupaten Pangkep.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, setiap perangkat daerah termasuk kelurahan harus memahami klasifikasi informasi yang perlu dikelola oleh PPID, baik yang bersifat terbuka untuk umum maupun yang dikecualikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID tingkat kelurahan diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan cepat dan maksimal, terutama dalam menyampaikan informasi program prioritas dan hasil pembangunan kepada masyarakat secara tepat, akurat, dan mudah diakses,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kelembagaan, Nurhikmah, yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi langkah Pemkab Pangkep melalui Diskominfo SP yang mulai menyosialisasikan pentingnya pembentukan PPID di tingkat kelurahan. Ia menilai, kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam menghadapi tantangan digitalisasi pelayanan informasi.

“PPID kelurahan di Kabupaten Pangkep memang belum terbentuk. Sosialisasi ini merupakan titik awal yang penting. Setelah ini akan disiapkan bimbingan teknis (bimtek) untuk merancang model PPID yang sesuai dengan kebutuhan era digital,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurhikmah juga menekankan pentingnya edukasi publik mengenai hak-hak mereka atas informasi. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengakses informasi yang bersifat terbuka, baik itu informasi yang diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun yang tersedia setiap saat.

“Ketika masyarakat ingin tahu tentang program pembangunan, layanan publik, atau penggunaan anggaran, mereka perlu tahu bahwa ada PPID sebagai sumber resmi informasi. Ini bagian dari hak mereka,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo SP Pangkep menargetkan agar ke depan, kabupaten ini mampu meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang rutin dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel kepada seluruh kabupaten/kota.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, dan pelayanan informasi publik yang efektif, menuju tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *