Klivetvindonesia,com. Pesawaran- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran melalui Bidang Kemetrologian bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pesawaran melaksanakan kegiatan rutin peneraan ulang puluhan alat ukur (timbangan) di Pasar Kedondong, Rabu (30/07/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang serta menjamin perlindungan hak konsumen.
Peneraan ulang ini menjadi bentuk nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, di mana seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) wajib ditera dan ditera ulang secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Pesawaran, Made Thomas Kesuma Dinata, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan dan pembinaan rutin terhadap alat ukur di pasar-pasar tradisional di wilayah Pesawaran. Ia menegaskan bahwa proses tera ulang dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis, sebagai wujud pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa alat timbang yang digunakan para pedagang telah sesuai standar, sehingga konsumen tidak dirugikan. Dan penting untuk diketahui, tidak ada biaya apapun dalam kegiatan ini,” ujar Made Thomas.
Sebagai bagian dari inovasi pelayanan publik, dalam kesempatan tersebut Disperindag Pesawaran juga melakukan uji coba Call Center Kemetrologian dengan nomor 0857 7777 8253. Call center ini diluncurkan sebagai bentuk aksi perubahan untuk memberikan layanan kemetrologian yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Layanan ini mencakup informasi terkait jadwal tera ulang, pengaduan masyarakat mengenai alat ukur yang tidak sesuai, serta pendataan UTTP di wilayah Pesawaran. Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan pelayanan kemetrologian dapat menjangkau masyarakat secara lebih responsif dan transparan.
Ketua DPD LPKSM Pesawaran, Desmi Saputra, S.E., mengapresiasi langkah Disperindag dalam mengedepankan kemudahan layanan dan keterbukaan informasi. Ia menyatakan bahwa kolaborasi antara Disperindag dan LPKSM merupakan bentuk sinergi positif dalam meningkatkan kesadaran pedagang sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Langkah peluncuran Call Center Kemetrologian ini sangat kami dukung. Ini akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dan mengadukan permasalahan alat ukur yang tidak sesuai, sehingga keadilan dalam transaksi bisa lebih terjamin,” ungkap Desmi.
Dari hasil peneraan ulang yang dilakukan di Pasar Kedondong, sebanyak 24 timbangan dinyatakan sah, dengan tidak ditemukan alat ukur yang batal atau tidak layak, sebuah indikator baik bahwa para pedagang telah mematuhi regulasi terkait penggunaan alat ukur standar.
Dengan kegiatan ini, Disperindag Kabupaten Pesawaran menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan, pelayanan, dan kesadaran hukum di bidang perdagangan, sekaligus memperkuat posisi konsumen sebagai pihak yang dilindungi secara hukum
Untuk informasi atau pengaduan terkait Kemetrologian Masyarakat dapat menghubungi Call Center Kemetrologian di Nomor 085777778253





