Kepada Yth.:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
2. Menteri Agama Republik Indonesia
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4. Gubernur Sumatera Barat
5. Walikota Padang
di Tempat
Dengan hormat,
Dengan ini kami dari Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pusat
menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden penyerangan dan gangguan terhadap
kegiatan ibadah di Rumah Doa GKSI Pos Padang Sarai, Kota Padang, yang dilakukan oleh pihak-pihak
tidak dikenal.
Kami mengapresiasi kehadiran dan perhatian Bapak Walikota Padang, aparat keamanan, serta
tokoh-tokoh masyarakat dan pemimpin lintas gereja dalam mengadakan pertemuan guna mencari
solusi damai dan menjamin kebebasan beribadah sesuai amanat konstitusi Republik Indonesia.
Namun demikian, kami memandang perlu menyatakan secara tegas bahwa:
1. Kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional warga negara sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2.
2. Segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau pembatasan sepihak terhadap kegiatan ibadah
merupakan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai Pancasila.
3. Negara melalui aparat keamanan dan pemerintah daerah wajib hadir dan bertindak tegas
untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
4. Aparat keamanan dan aparat hukum mengusut secara tuntas pelaku tindak kejahatan dan
pengrusakan.
Kami mendukung langkah Pdt. F. Dachi, pimpinan jemaat GKSI Padang Sarai yang melakukan
langkah-langkah dialog dan koordinasi yang terus dilakukan ke semua pihak, termasuk para
pimpinan aras gereja di Sumatera Barat.
Kami menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB) dan seluruh elemen masyarakat, bersama-sama menjaga toleransi dan menjamin
rumah ibadah sebagai tempat damai, aman, dan bermartabat.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas dan tanggung jawab moral kami
sebagai bagian dari umat Kristen Injili di Indonesia.
Jakarta, 28 Juli 2025
Hormat kami,
PENGURUS PUSAT
PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA DAN LEMBAGA-LEMBAGA INJILI INDONESIA
Tembusan:
1. FKUB Kota Padang
2. Kapolda Sumatera Barat
3. DPD RI dan DPR RI asal Sumbar
4. Arsip
Jurnalis Christy.





