MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar angkat bicara mengenai putusan perkara hukum terhadap pengusaha skincare Mira Hayati, yang diduga memasarkan produk mengandung merkuri berbahaya. LKBHMI menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan publik dan mengabaikan keselamatan konsumen.

Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menyatakan bahwa amar putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa peredaran produk kecantikan bermerkuri tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan publik.
“Kami memandang putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif. Bahkan, berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat,” ujar Alif Fajar dalam pernyataan tertulisnya, Senin (15/7/2025).
LKBHMI menyoroti adanya dugaan kejanggalan serius dalam amar putusan yang terkesan mengesampingkan dampak buruk penggunaan skincare bermerkuri. Menurut Alif, alasan teknis seperti “kesalahan cetak” dalam dokumen putusan tidak dapat diterima, karena menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat luas.
“Kejanggalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan substansi hukum dan keselamatan publik. Kami mendesak Komisi Yudisial untuk turun tangan dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Selain mendesak Komisi Yudisial, LKBHMI juga mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding, demi memastikan keadilan ditegakkan secara maksimal dan sanksi tegas diberikan kepada pelaku usaha yang merugikan masyarakat.
Sebagai bentuk protes moral, LKBHMI Cabang Makassar akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.
“Aksi ini adalah bentuk seruan moral kepada lembaga pengawas kehakiman agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etika dalam proses peradilan,” lanjut Alif.
Dalam kesempatan tersebut, LKBHMI juga mengingatkan bahaya serius penggunaan produk kecantikan yang mengandung merkuri. Paparan merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan ginjal, gangguan saraf, bahkan risiko kanker kulit.
Produk semacam ini seharusnya tidak boleh beredar tanpa pengawasan ketat dari BPOM.
LKBHMI Cabang Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan korban untuk mengawal kasus ini secara aktif. Alif menekankan pentingnya menjaga integritas peradilan agar hukum tetap berpihak pada keselamatan rakyat dan hak-hak konsumen.








