klivetvindonesia.com Bengkayang – kalbar. Peristiwa tragis dan memilukan kembali terjadi di Bengkayang khususnya di Kecamatan Samalantan, kali ini seorang ayah tiri berinisial TO (41) tega menghamili anak tirinya sebut saja bunga (15) yang masih sekolah di bangku kelas IX SMP disalah satu sekolah di Kabupaten Bengkayang
Peristiwa tersebut diungkap oleh ibu korban DN (33) yang curiga dengan keadaan anaknya dan atas kecurigaan tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Bengkayang, karena ibu korban yang tidak terima dengan kasus yang menimpa anak kandungnya.
Peristiwa itu diperparah lagi, ulah bejat TO, bukan saja anak tirinya yang hamil 8 bulan, dengan waktu bersamaan istrinya pun rupanya tengah mengandung 7 bulan.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Anuar Syarifudin, Selasa (15/7/2025) saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut bahwa telah terjadi tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terutama seorang ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang.
“Terkait terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku TO di tangkap Selasa (15/7)2025) subuh pukul 01.00 Wiba di rumahnya yang pada saat penangkapan pelaku TO sedang tertidur. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, TO di tahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”katanya.
Publis :
ANDRIANUS P.





