15 Saksi Diperiksa, Miliaran Dipertanyakan: Dugaan Korupsi Jasa Kebersihan DPRD Pangkep Diusut Tuntas

 

 

PANGKEP – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-— Penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan jasa kebersihan di lingkungan DPRD Kabupaten Pangkep terus bergulir. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangkep kini telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, baik pada tahun anggaran 2023 maupun 2024.

 

DOKUMENTASI KLTV INDONESIA: Koordinator Intelijen Lembaga KontrolIndependen Nasional (LKIN) DPP, Muh. Yusuf,
Dokumentasi KLTV INDONESIA: Koordinator Intelijen Lembaga Kontrol Independen Nasional (LKIN) DPP, Muh. Yusuf,

Kasus ini menjadi sorotan publik, setelah Koordinator Intelijen Lembaga Kontrol Independen Nasional (LKIN) DPP, Muh. Yusuf, menyuarakan permintaan agar seluruh proses pengusutan dilakukan secara transparan dan profesional, demi menjaga integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.

Dalam pernyataannya pada Media KLTV INDONESIA pada Minggu malam (14/7/2025), Muh. Yusuf menegaskan bahwa kasus ini menyangkut pengelolaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 “Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan masyarakat. Kami di LKIN mendesak agar pihak Tipikor Polres Pangkep, Polda Sulsel, dan Kejaksaan menelusuri dugaan penyimpangan ini secara objektif. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus ada tindakan tegas dan terbuka,” ujar Yusuf.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun anggaran 2023, proyek jasa kebersihan DPRD Pangkep dianggarkan sebesar Rp576.000.000,namun terealisasi Rp363.850.000 dan telah dinyatakan selesai. Namun muncul pertanyaan serius, karena pihak pemenang tender diduga tidak memiliki kompetensi di bidang kebersihan, menimbulkan kecurigaan atas proses pengadaan.

Lebih lanjut, pada tahun anggaran 2024, anggaran melonjak hampir dua kali lipat menjadi Rp729.216.000, dengan nilai kontrak sebesar Rp640.750.000. Namun hingga kini, yang terealisasi hanya sekitar Rp201 juta. Sisa dana yang belum digunakan masih belum jelas alokasinya, menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan.

 

Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek ini telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna mengurai alur anggaran, proses pencairan, serta mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka. LKIN tetap dalam koridor kontrol sosial, bukan untuk menghakimi, tetapi mendorong agar publik mendapat kejelasan,” imbuh Yusuf.

 

Kasus ini membuka ruang refleksi tentang pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana APBD, terutama di lingkungan legislatif yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

LKIN DPP, sebagai lembaga kontrol independen, menegaskan tidak memiliki kepentingan politik dalam perkara ini, namun tetap berada di jalur pengawasan publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Penyelidikan dengan melibatkan 15 Saksi yang tengah berlangsung diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta krusial dan memberi kepastian hukum. Masyarakat Pangkep kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan menjawab keraguan publik terhadap dugaan penyimpangan dana jasa kebersihan DPRD tersebut.

 

Tim Redaksi KLTV Indonesia
Sumber: Muh. Yusuf – Koordinator Intelijen LKIN DPP
.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *