PERMOHONAN PENEGAKAN SANKSI HUKUM TERHADAP OKNUM PENGACARA I.S.S ATAS DUGAAN PELECEHAN KEPADA KLIENNYA, UTARI SYAHPITRI

Klivetvindonesia.com Medan, 11 Juli 2025 – Telah dilaporkan adanya dugaan tindakan pelecehan dan pelanggaran etik profesi hukum yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara berinisial I.S.S, yang hingga saat ini masih tercatat aktif dalam organisasi advokat di wilayah Sumatera Utara.

 

Korban, Ibu Utari Syahpitri, seorang janda yang tengah menghadapi kasus dugaan penggandaan surat tanah miliknya sendiri di Desa La, justru mendapat perlakuan tidak senonoh dari kuasa hukumnya sendiri. Dugaan pelecehan terjadi secara verbal dan digital melalui aplikasi WhatsApp, yang telah disimpan sebagai bukti oleh korban.

 

📝 Tindakan Hukum yang Sudah Ditempuh

 

Pada tanggal 10 Oktober 2024, Ibu Utari secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara, dan diterima oleh AKBP Gultom Rosmaida Feriana, S.H., M.H., dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1410/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Namun hingga kini, belum ada penjelasan atau tindak lanjut dari pihak penyidik, sehingga pihak korban memohon perhatian serius dari pimpinan institusi penegak hukum.

 

 

 

⚖️ LANDASAN HUKUM DUGAAN PELANGGARAN

 

Berikut ketentuan hukum yang diduga telah dilanggar oleh pengacara I.S.S:

 

1. Pasal 281 KUHP

 

> Barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.

 

 

 

2. Pasal 289 KUHP

 

> Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

 

 

3. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat – Pasal 4 Jo. Pasal 6

 

> Advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi hukum, kode etik, serta menjaga martabat profesi.

 

Pasal 6 huruf c dan d menyebutkan bahwa advokat dapat dijatuhi sanksi apabila melakukan perbuatan tercela atau menghina profesi.

 

Sanksi meliputi:

 

 

 

Teguran lisan/tertulis

 

Skorsing keanggotaan

 

Pemberhentian sementara

 

Pemberhentian tetap sebagai advokat

 

 

4. KUHP Pasal 294 Ayat (2)

 

> Pengacara yang menyalahgunakan kepercayaan klien dan melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang berada di bawah pengawasannya, diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

🙏 TUNTUTAN DAN PERMOHONAN

 

Dengan ini kami menyampaikan:

 

1. Permintaan kepada Pimpinan Organisasi Advokat Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pengacara I.S.S dan memberikan sanksi profesi yang tegas atas dugaan pelanggaran berat tersebut.

 

 

2. Desakan kepada Kapolda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memproses hukum oknum pengacara I.S.S sesuai laporan yang telah masuk, agar tidak terjadi pengabaian terhadap keadilan korban.

 

 

3. Permintaan perlindungan hukum kepada korban, serta pengawalan media dan publik agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

 

 

 

Kasus ini bukan hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencoreng nama baik profesi advokat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *