62,538 Warga Makassar Siap Bebas Iuran Sampah, Siapa Saja yang Berhak?

Oplus_16777216

Klivetvindonesia.com- Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, untuk meringankan beban ekonomi sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, pemerintah kota Makassar menggulirkan program pembebasan retribusi sampah bagi ribuan keluarga yang kurang mampu.

Sebanyak 62.538 kepala keluarga (KK) telah tercatat sebagai calon penerima manfaat dalam program prioritas ini, mereka tersebar di 14 kecamatan, dengan sasaran utama rumah tangga pengguna daya listrik 450–900 VA subsidi.

“Data ini adalah validasi awal. Untuk wilayah kepulauan, prosesnya menyusul,” ungkap Munafri Arifuddin, S.H., selaku pejabat Pemerintah Kota Makassar, pada Selasa (8/7/2025).

Program ini sedang dalam tahap uji coba di beberapa kecamatan yang direncanakan dan direalisasi penuhnya pada akhir Juli 2025. Setiap rumah yang terdata akan dibebaskan dari pungutan retribusi sampah, selama memenuhi kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah kota Makassar.

Syarat Calon Penerima Bebas Retribusi Sampah:

*Satu rumah satu KK yang tercatat
*Daya listrik rumah tangga 450 VA – 900 VA subsidi tidak Termasuk R1M 900 VA
*Terverifikasi masuk dalam data validasi DLH Makassar, Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat kota Makassar.

Dilain pihak seorang pengamat aparatur Negara yang dimintai tanggapannya terhadap
kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerinta kota makassar sangat mengapresiasi langkah tersebut meski menyarankan agar ada konfirmasi silang ke pihak PLN untuk memastikan keakuratan data jumlah KK yang benar-benar menggunakan listrik yang bersubsidi.

“Angka dari 62 ribu ini cukup sangat besar, dan kita harap, data ini data yang valid dan tepat sasaran, Jangan sampai warga yang tidak berhak justru menikmati fasilitas ini,” ujar Shaffry Syamsuddin.

Dengan pembebasan retribusi ini, Pemerintah kota Makassar berharap tumbuhnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga bagian dari strategi menciptakan Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar gratis iuran sampah, tapi bagian dari revolusi mental untuk hidup lebih bersih dan bertanggung jawab,” tutup Munafri Arifuddin.

Program ini adalah bagian dari misi sosial dari Pemerintah kota Makassar, untuk mengetahui status hak penerima, warga dapat menghubungi kantor kelurahan atau kantor kecamatan setempat.

Penulis : QQ.
Editor : Mustari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *