JENEPONTO – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com-— Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat, 4 Juli 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan diterima secara resmi oleh Ketua DPRD Jeneponto selaku pimpinan sidang. Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Bupati Paris Yasir dalam sambutannya.
APBD 2024: Ranperda Strategis, Transparan, dan Jadi Tonggak Sejarah
Menurut Bupati, Ranperda APBD 2024 ini disusun berdasarkan laporan realisasi keuangan dari seluruh perangkat daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Dokumen ini juga telah melalui proses koreksi dan audit terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yang menarik, tahun anggaran 2024 menjadi momen bersejarah bagi Pemkab Jeneponto, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, Jeneponto berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras semua pihak dalam memperbaiki tata kelola keuangan, khususnya pengelolaan PAD, penataan belanja barang dan jasa, penertiban kas, serta penyelesaian aset tetap yang selama ini menjadi catatan,” jelas Bupati Paris.
Catatan Keberhasilan yang Menjadi Perubahan Nyata
Dalam sambutannya, Bupati juga menyoroti sejumlah poin strategis yang telah diperbaiki selama tahun 2024, antara lain:
1. Pemutakhiran database objek dan wajib pajak, serta peningkatan sistem pemungutan PAD.
2. Penertiban belanja barang dan jasa agar lebih akuntabel di beberapa OPD.
3. Penguatan pengelolaan kas untuk mencegah risiko penyalahgunaan.
4. Penertiban aset tetap yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Tak berhenti sampai di situ, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga menyatakan komitmennya untuk mempertahankan opini WTP dengan langkah-langkah nyata:
Memperkuat sistem pengendalian internal di semua OPD.
Meningkatkan kualitas informasi keuangan melalui sistem informasi terintegrasi.
Mengembangkan kompetensi SDM keuangan yang profesional dan berintegritas.
Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tuntas dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin hanya sekadar menerima WTP, tetapi ingin menjadikannya budaya kerja baru dalam pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Bupati Paris Yasir.
Ketua DPRD Jeneponto menyatakan akan segera membahas Ranperda tersebut bersama seluruh fraksi untuk mencapai persetujuan paling lambat 20 Juli 2025, sesuai batas waktu yang diatur dalam regulasi.
Dengan Ranperda APBD 2024 yang semakin transparan dan terukur, diharapkan ke depan program pembangunan di Jeneponto semakin tepat sasaran dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Penulis: Ikbal Nakku








