Diduga Tak Responsif, Camat Tompobulu Disorot Terkait Sengketa Tanah di Desa Bontobundung

GOWA – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com – Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan tajam setelah diduga tidak memberikan respons memadai terhadap sengketa tanah yang terjadi di wilayah kerjanya. Masalah ini mencuat setelah muncul klaim sepihak atas sebidang lahan di Dusun Bontolei, Desa Bontobundung, yang diduga melibatkan oknum kepala dusun, kepala desa, serta camat sebelumnya.

 

Salah satu warga, Hj. Jamila, disebut sebagai pemilik sah lahan tersebut. Namun, tanah miliknya diklaim oleh pihak lain dan bahkan telah diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) yang ditengarai tidak sesuai dengan objek sebenarnya.

Fredy S., dari Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN), mengungkap bahwa persoalan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian, meskipun sudah dilaporkan ke berbagai pihak berwenang, termasuk dusun, desa, camat, Polsek, hingga Koramil setempat.

> “Sudah berulang kali kami melayangkan surat kepada dusun, desa, camat, Polsek, dan Koramil terkait klaim tanah ini. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil, baik oleh camat terdahulu maupun camat yang saat ini menjabat,” ujar Fredy, Sabtu (29/6/2025).

 

Fredy menambahkan, tujuan dari pelaporan tersebut adalah untuk meminta mediasi resmi antara dua pihak yang bersengketa, yakni Hj. Jamila dan Musakkar, sesuai dengan aturan administratif yang berlaku.

> “Permintaan kami jelas: lakukan mediasi formal, bukan pemanggilan sepihak. Jika camat sekarang merasa tidak mampu menyelesaikan permasalahan warga, lebih baik mundur. Masih banyak tokoh potensial yang siap bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Fredy menyebut bahwa AJB yang dibuat tidak sesuai dengan letak dan batas-batas lahan yang benar, dan ada dugaan kuat manipulasi data oleh oknum kepala dusun dan kepala desa yang saat ini masih aktif. Upaya komunikasi yang dilakukan ke Camat Tompobulu juga tidak membuahkan hasil.

> “Kami coba menghubungi Camat Tompobulu melalui WhatsApp, namun tidak direspons. Ini menambah kekecewaan masyarakat,” tambahnya.

 

Padahal, Bupati Gowa sebelumnya telah menginstruksikan agar seluruh jajaran pemerintahan kecamatan memberikan pelayanan yang baik dan berpihak kepada masyarakat. Namun dalam kasus ini, arahan tersebut dinilai belum tercermin, khususnya dalam penyelesaian konflik pertanahan.

Sejumlah tokoh masyarakat pun mendesak agar Bupati Gowa turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Camat Tompobulu dan memastikan proses penyelesaian berlangsung adil dan transparan.

> “Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut keadilan, hak atas tanah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Shaffry, tokoh masyarakat setempat.

 

 

Lokasi yang menjadi pusat konflik adalah Dusun Bontolei, Desa Bontobundung, Kecamatan Tompobulu. Berdasarkan penelusuran media, tanah tersebut sudah menjadi objek AJB, meski Hj. Jamila selaku pemilik sah mengaku tidak pernah menjual atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk menerbitkan akta.

Hingga berita ini diterbitkan, tim  telah berupaya menghubungi pihak Kecamatan Tompobulu melalui sambungan telepon seluler, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

Masyarakat berharap pemerintah, khususnya Camat Tompobulu, segera mengambil langkah tegas untuk memediasi kedua pihak, serta memulihkan hak warga sesuai peraturan yang berlaku.

 

Catatan Redaksi:
Semua pihak yang disebut dalam berita ini berhak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan secara objektif dan berimbang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *