Klivetvindonesia.com, Jakarta –
Kamis 12 Juni 2025 Juru Bicara Resmi/Keluarga/Kuasa Hukum] gelar Konferensi Pers : di kantor sekertariat Jl. Dewi Sartika no. 292, Jakarta Timur.
Keluarga dari Iptu Tomi Marbun serta Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun Serta seluruh pihak yang hadir dalam Konferensi ini.
Terkait berbagai kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan dalam pencarian ketiga atas hilangnya salah satu anak bangsa terbaik IPTU Tomi Samuel Marbun. Sistematis dalam proses pencarian dan penyelidikan hilangnya seorang anggota Polri perwira yang bertugas demi negara dan hilang dalam tugas operasi khusus penanggulangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni, Papua Barat.
I. LATAR BELAKANG
IPTU Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang saat menjalankan tugas negara dalam operasi penindakan terhadap KKB. Namun proses penanganan kasus ini, khususnya pada tahap pencarian ketiga, menyimpan berbagai kejanggalan prosedural, teknis, dan etis, yang menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas proses pencarian dan akuntabilitas institusional.
Sejak awal, keluarga dan tim pencari fakta telah menemukan berbagai ketidaksesuaian prosedur, kontradiksi informasi, serta indikasi pelanggaran protokol yang serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar ; “Apakah benar Iptu Tomi Marbun hilang karena kecelakaan operasi atau ada faktor lain yang sengaja ditutupi”.
II. KRONOLOGI SINGKAT PERISTIWA
Dasar Perintah Tugas ;
Surat Perintah Nomor: Sprin/612/XII/2024/Bagops tertanggal 2 Desember 2024, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr.Choiruddin Wachid, SIk MM MH M.Si. memerintahkan IPTU Tomi Marbun bersama 65 personel lainnya untuk membentuk Tim Khusus penanggulangan KKB tanpa keterlibatan personel Brimob maupun prajurit TNI.
Tindakan pencarian yang tidak segera dilakukan terhadap Iptu Tomi Marbun baru dilakukan pada tanggal 19 Desember 2024 setelah terbitnya Surat Perintah Sprin/637/XII/2024/Bagops. Tidak ada tindakan pencarian darurat pada saat kejadian tanggal 18 Desember, walaupun informasi kehilangan telah diterima.
Pencarian dilanjutkan hingga tanggal 31 Desember 2024.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR ;
Kami menilai bahwa proses pencarian dan pelaporan hilangnya IPTU Tomi Marbun telah mengabaikan :
Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang menyatakan bahwa negara wajib menjamin pelaksanaan operasi pencarian yang terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh ;
PP Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan, yang hanya dapat dilakukan apabila korban ditemukan atau tidak ditemukan dalam waktu tujuh hari setelah upaya maksimal.
Kedua ketentuan ini tidak dijalankan secara utuh oleh aparat yang bertanggung jawab.
Kejanggalan Dalam Pencarian Ketiga ;
Tidak dilakukannya pencarian di lokasi “Titik Merah”
lokasi hilangnya Iptu Tomi dikenal sebagai “titik merah”, namun tidak pernah dijadikan fokus pencarian. Istri Iptu Tomi Marbun menyampaikan pertanyaan terkait pencarian di titik lokasi kejadian hilangnya Iptu Tomi Marbun dan di tanggapi oleh Brigjen Gatot M bahwa titik tersebut ada, namun berbeda informasi dari pihak Basarnas bahwa tidak pernah melakukan pencarian di titik merah hanyutnya Iptu Tomi Marbun.
Justru pencarian dilakukan di lokasi lain (titik hijau dan kuning), yang tidak relevan secara geografis dengan lokasi kejadian.
Hilang dan kembalinya alat komunikasi korban
dua unit telepon genggam milik korban sempat hilang.
Satu unit tidak dapat diakses (locked) dan opsi pembukaan melalui reset ditolak karena berisiko menghapus pesan penting.
Hp tersebut dibawa dari TKP oleh Briptu Ilham. Sementara itu, HP anggota lain, seperti milik Roland, disebut hilang tetapi terdeteksi aktif di dalam hutan.
Tidak diperiksanya saksi fakta
dalam perkara hilangnya Iptu Tomi Marbun, ada beberapa saksi fakta dilokasi kejadian namun hingga saat ini saksi fakta tersebut tidak pernah diperiksa.
Tekanan terhadap Keluarga dan pernyataan sepihak
saat berada di TKP, keluarga korban ditekan oleh Kapolda untuk menerima bahwa kasus ini bukan sabotase, konspirasi, atau pembunuhan.
Penawaran tidak wajar kepada adik kandung Tomi Marbun
Saat di lokasi kejadian, yaitu Monterry Marbun mendapatkan tawaran menjadi Polisi Paminal Mabes.
Hal tersebut tidaklah etis dan wajar disaat keluarga sedang fokus mencari keberadaan hilangnya Iptu Tomi Marbun.
Video klaim KKB yang disampaikan oleh Propam
dalam pertemuan dengan pihak keluarga, ditampilkan video dari KKB yang mengaku bertanggung jawab atas hilangnya korban.
Validitas video ini belum dapat diverifikasi secara forensik dan seolah diarahkan untuk mengalihkan tanggung jawab institusi.
Tidak ada sterilisasi TKP meski terdapat tiga Jenderal di lokasi
SOP pengamanan operasi di zona merah tidak dijalankan.
Meski terdapat tiga perwira tinggi di lokasi, tidak dilakukan sterilisasi sungai kiri-kanan. Kontak tembak pun terjadi di sekitar lokasi tersebut.
Penawaran yang Tidak Wajar kepada Keluarga
Terdapat laporan bahwa Kapolres sempat menawarkan proyek senilai Rp4.500.000.000,- (empat setengah miliar rupiah) kepada istri korban setelah kejadian, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan motif.
Biaya operasional
sangatlah tidak wajar saat seorang aparat negara kepolisian saat akan menjalankan tugasnya harus menggunakan uang pribadi untuk membiayai operasional dalam operasi senyap harus di tanggung oleh Iptu Tomi Marbun sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).
Tidak dilakukan Sterilisasi dan Pencarian
Dalam pencarian ketiga Kapolda tidak mengirimkan personil anggota brimob atau dari mabes TNI untuk melakukan pengamanan, sterilisasi ataupun pencarian di TKP.
Tuntutan Dan Permohonan Pemeriksaan ;
Dengan mempertimbangkan ketidaksesuaian informasi dan prosedur pencarian, kami menuntut secara tegas ;
Pemeriksaan terhadap seluruh alat komunikasi yang digunakan oleh Bripka Rolando Manggapouw, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-Far, serta Kapolres AKBP Dr.Choiruddin Wachid, sejak tanggal 2–31 Desember 2024.
Pemeriksaan senjata dan sisa peluru seluruh personel.
Pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam pengambilan dan pengembalian HP Iptu Tomi Marbun.
Pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penembakan terhadap individu bernama Martin, yang disebut sebagai anggota KKB, guna menelusuri kemungkinan salah sasaran;
Pemeriksaan terhadap personel yang menyampaikan informasi tidak akurat kepada keluarga korban.
Pengulangan pencarian ke empat secara menyeluruh di titik lokasi hilangnya Iptu Tomi Marbun, dengan dugaan kuat bahwa beliau bukan tenggelam, melainkan mengalami tindakan kekerasan, termasuk kemungkinan penembakan dan penguburan tanpa prosedur resmi;
Dilakukan olah TKP resmi.
Seluruh personel yang terlibat dalam operasi diperiksa oleh Irwasum atau Divpropam Mabes Polri, bukan oleh pemeriksa daerah.
Penelusuran terhadap motif dan maksud penawaran proyek kepada istri korban.
Pengawasan langsung dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas untuk memastikan objektivitas penanganan kasus ini serta keterlibatan aktif Komisi Kepolisian Nasional.
Klarifikasi dan tanggung jawab terbuka dari Kapolres, Wakapolres, dan Kapolda Papua Barat atas seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
Kapolri harus segera membentuk TIM PENCARI FAKTA TAHAP IV secara independen;
Audensi resmi dengan Kepala Basarnas agar dilakukan operasi pencarian ulang.
Komisi III DPR RI diminta kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga dan Tim Bantuan Hukum.
Publikasi terbuka hasil investigasi dan dokumentasi dari Mabes Polri, Polda Papua Barat, dan Propam untuk kejelasan dan akuntabilitas publik.
Basarnas yang hingga kini tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Penjelasan pencarian dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan titik hilangnya korban.
Evaluasi atas informasi kontak tembak dengan KKB yang disebut-sebut menjadi alasan terkendalanya pencarian.
Audit lengkap terhadap seluruh senjata, sisa peluru, dan perlengkapan personel.
Minta klarifikasi dari Kapolres dan Kapolda mengenai alasan pencarian tidak dilakukan di TKP.
PENUTUP ;
Kami menegaskan hilangnya Iptu Tomi Marbun bukan sekadar tragedi personal, tetapi juga ujian bagi keadilan institusi negara. Kami berdiri di sini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menuntut terang atas sebuah peristiwa yang tak dapat dijelaskan oleh logika prosedural dan nurani kemanusiaan.
Kami menegaskan kembali keluarga besar Iptu Tomi Marbun hanya menginginkan kejelasan, keadilan, dan kebenaran atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa dalam tugas negara.
Kami percaya, tidak ada satu pun prajurit negara yang boleh hilang tanpa pertanggungjawaban institusinya.
Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak korban dan keluarga ditegakkan secara hukum dan moral.
Kepada semua pihak, kami mohon keterlibatan aktif dalam mengawal dan menuntaskan kasus ini.
Hanya dengan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap hukum, kita bisa menyelamatkan kehormatan Polri dan hak keluarga korban.
Demikian konferensi pers ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab.
Kami mengundang seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat sipil, konferensi pers ini dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran sekaligus mendorong pihak berwenang—khususnya Kepolisian Republik Indonesia—untuk bertindak tegas, profesional, dan mengutamakan prinsip keadilan.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan Shalom.
Jurnalis Christy.





