6 Penyebar Konten ‘Fantasi Sedarah’ Ditangkap, Bareskrim Bongkar Eksploitasi Anak di Grup Facebook

JAKARTA – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com – Ditipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyebar konten eksploitasi anak di media sosial dengan menangkap enam pelaku yang tergabung dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera setelah grup yang memiliki ribuan anggota ini viral dan memicu kemarahan masyarakat karena memuat konten seksual menyimpang, termasuk melibatkan anak di bawah umur.

“Para pelaku berperan sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video bermuatan seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam keterangannya pada Selasa (20/5).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, handphone, kartu SIM, dokumen digital berisi video dan foto, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal para tersangka.

Trunoyudo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas penyebaran konten bermuatan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

“Konten-konten seperti ini sangat merusak dan mengancam keselamatan anak-anak. Kami akan terus melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas kejahatan serupa di ruang digital,” tambahnya.

Enam tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *