Tangkap dan Copot Kadis Cipta Karya Deli Serdang Gempar : Aksi Kami di Intervensi OKP 

Klivetvindonesia.com Deli Serdang – Puluhan Mahasiswa menggelar unjuk rasa hari Selasa 20 Mei 2025di depan kantor cipta karya Deli Serdang Unjuk rasa tersebut diduga adanya proyek kongkalikong antara dinas cipta karya deli serdang dengan beberapa perusahaan yang mengikuti tender pembangunan kantor camat pagar merbau dengan pagu sebesar Rp. 3.358.518.345 tahun anggaran 2023 dan pembangunan kantor camat percut sei tuan dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 6.000.000.000,-

 

Aksi demo yang dipimpin oleh Arif sebagai ketua Gempar menyampaikan tuntutan untuk mendesak kejaksaan negeri Deli Serdang segera melakukan penahanan sementara dan memeriksa oknum kepala dinas cipta karya Deli Serdang dan kabid bangunan gedung dinas cipta karya deli serdang.

 

Lanjut Arif mengatakan keterlibatan oknum cipta karya baik kepala dinas, ajudan dan tata ruang serta kabid bangunan gedung, kami menduga kadis cipta karya Rachmadsyah sengaja memperlambat pengurusan PBG dan KRK, diduga agar pemohon PBG dan KRK memberikan sejumlah upeti untuk biaya administrasi jasa klik ke penerbitan Surat pernyataan pemenuhan standar teknis (SPPST), padahal itu tidak ada di regulasi tentang pengurusan PBG dan KRK, tapi jika tidak di berikan, maka masyarakat yang memohon KRK dan PBG tidak akan pernah selesai.

 

“Berdasarkan Pengaduan Masyarakat dan beberapa temuan kami di lapangan, kami menduga Kadis sengaja memperlambat proses pengurusan kalau tidak ada upeti/uang dalam pengurusan SPPST,”ucap Arif.

 

Masih Arif menyampaikan kami menduga oknum Kadis, Ajudan dan Kabid Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan tata ruang deli serdang sudah menyusun strategi secara terstruktur dan masif yang mana ajudannya ikut terlibat dalam mengambil upeti sebagai jasa klik agar SPPST PBG dapat di terbitkan.

 

Hal ini kuat dugaan bahwa kadis cipta karya dan tata ruang sengaja melakukan pungli terkait penerbitan keterangan rencana kabupaten (KRK) dengan cara (KRK) wajib yang di ambil di ruangan ajudan kadis dan menyerahkan sejumlah uang sebagai jasa tanda tangan digital (TTE).

 

Terpisah prihal tersebut Arif juga mengutarakan diduga kadis dan tata ruang telah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan “ABUSE OF POWER” dalam mengelola proyek tender pembangunan kantor camat pagar merbau dan pembangunan camat percut sei tuan,”tegas nya.

 

Adapun keterangan Arif, proyek pembangunan kantor camat pagar merbau dengan pagu anggaran Rp. 3.358.518.345 hanya di tawar oleh Oknum Perusahaan tersebut sebesar 3,3% atau menjadi Rp. 3.250.844.077,97, dan Peroyek Pembangunan Kantor Camat Percut Sei Tuan dengan Pagu Anggaran Rp. 6.000.000.000 dan hanya di tawar oleh Perusahaan sebesar 4% atau menjadi Rp. 5.759.962.494,34, hal ini sangat tidak masuk akal dengan sistem lelang yang bersifat sistem rahasia melalui aplikasi atau website LPSE “imbau nya.

 

Prihal tersebut di ketahui terkait proses perencanaan dan pelaksanaan administrasi proyek pembangunan kantor camat pagar merbau tidak sesuai regulasi, yang mana mutu beton tidak sesuai SNI dari pembangunan yang menggunakan sistem kerja manual dan sangat minim kualitas.

 

“disini kami melihat kuantitas dan kualitas segi bangunan yang di kerjakan secara manual yang mana terlihat di lokasi dari segi mutu beton tidak sesuai SNI,”Pungkas Arif.

 

Tidak hanya itu saja kadis dan kabid bangunan cipta karya sudah melobi rekannya CV.Bintang Sabungan sebelum tender terlaksana dan CV. NATAMI. berdasarkan data yang kami peroleh terkait ternder tersebut dan kami melakukan analisis dan penghitungan sesuai dengan kondisi fakta lapangan kami mendapatkan adanya kerugian negara yang telah di lakukan oleh Oknum Kadis, Ajudan dan Kabid Bangunan Gedung sebesar Rp. 1,3 M .

 

Ironisnya aksi UNRAS tersebut sempat terjadi intervensi dan yang bersifat menghalangi penyampaian aspirasi di ketahui adanya oknum dinas cipta karya dan tata ruang deli serdang menggunakan oknum OKP yang diduga Preman berinisial Bayu dan Oge. Hal ini sangat pencederai Undang-undang demokrasi dalam penyampaian aspirasi di depan publik UU no 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Arif selaku ketua koordinator sangat menyayangkan hal ini terjadi, di saat pemerintah pusat sengan gencar-gencarnya menindak oknum Premanisme, tapi di Deli Serdang justru Oknum Kepala Dinas dan ajudan yang menjadi dalang agar Oknum OKP Preman Tersbebut Menjadi Penghalang dalam kegiatan Ber-Aspirasi di muka umum. Arif juga mengatakan mendesak bapak Bupati Deli Serdang ASRI LUDIN TAMBUNAN agar mencopot kadis cipta karya, Kabid Bangunan Gedung serta Ajudan Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang segera di berhentikan yang di ketahui sebagai PPPK yang menjadi transporter dugaan pungli KRK dan PBG dalam pengambilan proyek yang di laksanakan dinas cipta karya dan sudah mencoreng nama baik kepemimpinan Bupati Deli Serdang atas perlakuan oknum tersebut serta hentikan adanya tindakan premanisme dan intervensi terhadap kami yang menyampaikan aspirasi terhadap kinerja pemerintah yang penuh kecurangan dan terindikasi korupsi serta pungli di lingkup pemerintahan Deli Serdang ,”Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *