Aksi Damai Gus Leman di Gedung DPR-RI dan Kemenkumham, Desak Kasus BPN Semarang Serobot Rumah Ong Sing Tjwan

Jakarta – Klivetvindonesia.com
Pada hari ini Senin 19 Mei 2025, Aktivis hukum Gus Leman kembali menggelar aksi damai di Jakarta untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Ong Sing Tjwan.
Aksi berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB, dengan membawa spanduk dan diikuti sejumlah massa.

Dalam aksi tersebut, Gus Leman bersama Andy, kakak dari Ong Sing Tjwan, sempat berdiskusi dengan seorang petugas dari DPR-MPR RI. Mereka meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI. Tapi sayangnya Komisi III tidak berada di tempat pada saat itu.
Namun Gus Leman diberi kesempatan untuk memeriksa perkembangan surat permohonan audiensi yang telah dikirim sebelumnya. Surat tersebut diketahui masih menunggu dalam antrean menuju Komisi III.

Gus Leman dan rombongannya tidak berhenti dan melanjutkan aksi ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setibanya di lokasi, petugas keamanan dan anggota kepolisian dari Polsek Setiabudi berusaha melakukan negosiasi.
Aksi ini kemudian berlanjut dengan audiensi antara Gus Leman dan staf Kemenkumham.

Dalam audiensi, Gus Leman menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenkumham :

1. Mendesak tindakan terhadap BPN Semarang yang diduga membangkang atas perintah Kementerian ATR.
2. Menuntut keadilan atas rumah Ong Sing Tjwan yang telah diratakan dengan tanah oleh Pengadilan Negeri Semarang tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
3. Meminta penyidikan hukum terkait eksekusi tanah yang menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal.

“Tujuan kami ke sini untuk meminta tolong kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM agar menindak BPN Semarang yang telah membangkang terhadap perintah dari Kementerian ATR,” ujar Gus Leman.

Staf pelayanan Kemenkumham Gufron dalam menanggapi permintaan tersebut, mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

“Nanti kami akan pelajari terlebih dahulu, karena ini kasus lama”.
Kami ingin tahu berapa banyak warga yang terdampak dan apakah ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya, serta bagaimana ini bisa terjadi,” ujar Gufron.

Gufron juga menanyakan apakah eksekusi oleh pengadilan telah mengikuti prosedur, termasuk pengukuran dan pemberitahuan. Namun Andy, kakak Ong Sing Tjwan, menegaskan bahwa tidak ada proses tersebut.

“Tidak ada, baik pengukuran maupun pemberitahuan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Andy.
Demo aksi damai berjalan lancar dan kondusif.

Jurnalis Christy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *