Diduga Kuat Ruko 4 Pintu Sebagai Gudang Rokok Ilegal

Pontianak – Diduga kuat ruko empat pintu berwarna biru di Jalan Raya Husin Hamzah Kecamatan Sungai Pontianak Barat merupakan tempat penimbunan atau gudang rokok ilegal bermerk Helium 17/05/2025.
Berdasarkan informasi masyarakat kepada Lumbung Informasi Masyarakat bahwa ada Ruko yang baru baru ini di pagar biru merupakan tempat penyimpanan atau gudang Rokok.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan setelah kita menerima aduan masyarakat terkait adanya dugaan kuat tentang peredaran rokok ilegal bahkan sudah mengarah ke pergudangan, ini membuktikan bahwa benar adanya peredaran rokok tersebut di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Melalui investigasi beberapa hari di area gudang tersebut dari terpantau lokasi yang terkesan tertutup.
Daeng Spareng mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara baik dari sektor pajak dan juga beban dari aktifitas yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.
Peredaran rokok ilegal jelas melanggar undang undang dan dapat di pidana kurungan badan dan denda berupa uang, sesuai undang undang yang mengatur tentang kepabeanan (cukai).
Disisi lain diduga kuat ada praktek Suap terhadap oknum oknum yang terlibat dalam regulasi pengawasan dan penindakan baik itu Bea Cukai dan pihak pihak lainnya.
Secara logika tidak mungkin bisa bergeser atau bergerak satu countener dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain tanpa adanya izin dari otoritas terkait.
Jika barang ilegal bisa beredar dengan leluasa maka patut diduga kuat para pemangku kepentingan sudah ditutup mata, mulut dan telinganya.
Maka dari itu kami dari kelembagaan berharap Penegak hukum segera melakukan. Tindakan hukum baik ke pengusaha maupun para oknum pejabat yang telah melakukan kerja sama dalam merugikan negara, jika terbukti adanya suap maka wajib pejabat berwenang tersebut di PDTH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *