LKBHMI Cabang Makassar Gelar Aksi di Depan Kejati Sulsel: Pertanyakan Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Jaringan Internet di DISKOMINFO Maros dan Lemahnya Pengawasan Kejati

 

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com– 15 Mei 2025 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sebagai bentuk protes keras terhadap lambannya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Jaringan Internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DISKOMINFO) Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024, setelah dimulai dari penyelidikan pada Mei 2024. Namun hingga Mei 2025, publik belum mendapatkan kejelasan apapun terkait siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Berdasarkan hasil audiensi bersama Kejati Sulsel yang diwakili oleh Soetarmi (Kasipenkum), terungkap bahwa tersangka telah ditetapkan sejak September 2024, namun tidak diumumkan karena alasan menunggu hasil audit dari BPKP.

 

Sikap ini menimbulkan berbagai pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan institusi penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi.

 

Dugaan Kerugian Negara dan Indikasi KKN

Dari data yang kami himpun, total dugaan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp14,5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros. Rinciannya meliputi:

 

•Tahun 2021 sebesar Rp3,2 miliar, dikerjakan oleh PT Media Link Global Mandiri

 

•Tahun 2022 sebesar Rp6,3 miliar, dikerjakan oleh PT Global Mandiri

 

•Tahun 2023 sebesar Rp4,5 miliar, ditambah Rp500 juta dari anggaran perubahan

 

Pada periode tersebut, proyek ini dijalankan oleh dua kepala dinas berbeda, salah satunya Andi Baso Arman, yang merupakan suami dari Wakil Bupati Maros periode 2019–2024. Hal ini memperkuat dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta intervensi jabatan dalam pelaksanaan proyek.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar

menilai Kejati Sulsel telah melanggar prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang bersih dan profesional. Lambannya penanganan, tidak transparannya informasi, serta pembiaran terhadap prosedur hukum yang tidak taat asas adalah bentuk nyata dari kegagalan kelembagaan yang harus segera dikoreksi.

 

Membiarkan proses penyidikan berjalan tanpa batas waktu yang pasti. Masa penyidikan telah melebihi 60 hari, bahkan diperpanjang 20 hari dan kemudian 40 hari lagi, tanpa ada kejelasan arah dan pengungkapan kepada publik.

 

”bahwa perpanjangan masa penyidikan tidak memiliki konsekuensi hukum, adalah bentuk pembiaran terhadap praktik hukum yang tidak profesional dan melanggar asas due process of law serta speedy trial sebagaimana prinsip keadilan yang harus ditegakkan”.Kata Alif

 

Sebagai bentuk komitmen perjuangan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi, LKBHMI Cabang Makassar akan menempuh langkah-langkah lanjutan Seperti Mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, dan Ombudsman RI.

 

Surat ini akan memuat laporan detail atas kelambanan proses hukum, dugaan intervensi politik, serta ketidaktegasan Kejati Sulsel dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Melibatkan media nasional dan lokal untuk mendorong tekanan publik yang lebih luas demi mendorong Kejati Sulsel dan Kejari Maros bertindak secara profesional dan akuntabel.

 

LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat diusut tuntas tanpa pengecualian. Kami menolak segala bentuk impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.Tutup Alif Direktur Eksekutif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *