Klivetvgindonesia.com.Kabupaten Ketapang, -Kalimantan Barat -,Aktivitas pertambangan di KM 21 terus berlangsung hingga hari ini, meskipun mendapat pengawasan dari pihak berwenang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa alat berat dan mesin dompeng yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga milik Maknyah Pendi, yang beroperasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Menurut sumber di lapangan, alat berat jenis excavator Sumitomo dengan nomor lambung SGM 27 serta tiga set mesin dompeng masih beroperasi di lokasi. Kendati pengawasan dilakukan, hingga kini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, kegiatan pertambangan ini tetap berjalan tanpa hambatan. Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka dan mendesak Polres Ketapang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pemilik alat berat serta para pelaku tambang. Mereka menilai bahwa sejauh ini, tindakan kepolisian hanya sebatas imbauan berupa pemasangan spanduk tanpa adanya langkah konkret untuk menertibkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Polres Ketapang hanya melakukan gimmick dengan imbauan, tapi tidak berani mengambil tindakan tegas seperti mengamankan bos tambang dan pelaku, serta menyita alat berat yang memiliki daya rusak tinggi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pemilik alat berat dan mesin dompeng tersebut dikabarkan berdomisili di KM 26, tepatnya di kawasan Lubuk Toman. Di lokasi ini juga terdapat tempat penampungan pasir zirkon, yang dikenal dengan sebutan puyak hitam.
Aktivitas pertambangan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas operasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status dan izin operasi pertambangan di KM 21.
Para Jurnalis akan terus memantau perkembangan informasi mengenai aktivitas pertambangan ini dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
(Tim media kltv indonesia)





