ANS Diduga Aktor Utama PETI Di Patiware

Bengkayang – ANS diduga Aktor utama kegiatan PETI di Pateware, gudang garam, SK, Pasiran, lebih dari 80 set mesin baik itu Dompeng, atau pun mesin mobil dan belasan exavator.
ANS diduga punya backing yang kuat, sehingga Polres Bengkayang dan Polda Kalbar tidak berkutik menghadapinya
Beberapa bulan lalu sempat viral pemukulan anak anak dibawah umur di Mapolsek Sungai Raya Kepulauan namun hingga saat ini tidak di tahan, apakah sudah damai atau restoratif justice sampai hari ini tidak terpublis.
Keterlibatan ANS di PT. Patiware
Berdasarkan informasi di lapangan yang dihimpun oleh tim media ini didapatkan informasi bahwa PETI yang merambah kawasan HGU PT. Patiware merupakan izin dari ANS sehingga Pekerja berani menambang di kawasan HGU PT. Patiware.


Keterlibatan ANS di PT. Patiware dari sumber yang di gali bahwa ANS merupakan humas dari PT. Patiware sehingga terkesan PETI di kawasan HGU sudah diizinkan oleh PT. Patiware.
Siapa Sosok ANS yang diduga kebal hukum.
Hasil investigasi bahwa ANS ini merupakan Tim Sukses Bupati Bengkayang selama dua periode, sehingga diduga kuat Bupati / Wakil Bupati Bengkayang menjadi salah satu orang dibalik ANS yang kebal hukum.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “Negara tidak boleh kalah dalam melakukan penegakan hukum baik itu ke mavia, preman, atau apalah namanya.
Pria yang akrab di sapa Daeng Spareng mengatakan “hukum tidak boleh tebang pilih, tidak boleh tajam kebawah tumpul ke atas, hukum harus adil dan berkeadilan.
Hukum tidak boleh menyasar hanya masyarakat miskin, namun orang orang kaya juga harus di proses jika terbukti bersalah.
Hancurnya Sebuah Negara disebabkan ketimpangan dan ketidak adilan dalam penegakan hukum, APH yang berpihak, atau APH yang korup.
Syafarahman juga mempertanyakan bagaimana keberanian Polres Bengkayang terhadap PETI, sebagai mana diketahui Sangat banyak Spot spot kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Bengkayang yang sangat masif dan tampak terang terangan tanpa ada penindakan hukum.
Jika PETI di Wilayah Hukum Polres Bengkayang itu merupakan tindakan melawan hukum seharusnya ada penindakan namun jika PETI itu dilegalkan di Wilayah Hukum Polres Bengkayang seharusnya di buat pemberitahuan. Dan disebutkan dasar hukumnya.
Sebagai dasar penindakan PETI Pemerintah telah mengatur dalam undang undang, dimana dalam Pasal 158, pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin. Dalam pasal ini, dinyatakan bahwa siapa pun yang menambang tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 miliar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *