Viral Terkait Pengrusakan Mangrove, UPT KPH Sambas: Sudah Dibeli Oleh Pembeli Sejak Tahun 2013

Klivetvindonesia.com, Sambas, Kalbar -Informasi yang viral beberapa waktu lalu terkait adanya pengrusakan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, provinsi Kalimantan Barat diduga oleh oknum pengusaha yang akan menanam kelapa sawit, tim media ini menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke instansi terkait.

Melalui pesan WhatsApp pihak UPT KPH menjelaskan,” Info awal yang saya terima, kawasan mangrove yang dibuka berada di luar kawasan hutan atau lahan APL yang berada di desa sebubus, dusun ceremai.

Memang lahan tersebut adalah lahan yang tumbuhan nya mayoritas mangrove dan tempat dimana masyarakat setempat untuk mencari tengkuyung,kepah, kepiting dan sebagainya.

“Menurut informasi di lapangan lahan tersebut sudah di beli oleh pembeli pada tahun 2013.

Rencana pembukaan lahan yang pertama adalah si pemilik lahan ingin membatas tanah yang sudah di beli nya sehingga terjadi seperti parit kecil dan ada penebangan pohon pohon mangrove dan rencananya adalah untuk perkebunan kelapa sawit, opsi kedua untuk tambak.

kami dari pihak UPT KPH Sambas sudah berkoordinasi dengan pos BKSDA Paloh dan dusun, hanya untuk mencapai lokasi pembukaan lahan terkendala air surut karena hanya bisa lewat transportasi air.

“saat tim media mempertanyakan siapa yang menjual hutan mangrove dimaksud..?

Dijawab yang menjual masyarakat setempat berdasarkan SKT yang dimilikinya pembelinya kami belum tau pasti mas,”tutupnya,(24/03/2025).

“Patut diingat,” Perusakan hutan mangrove untuk diganti dengan tanaman kelapa sawit dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum tergantung pada kondisi dan izin yang dimiliki oleh pengusaha tersebut, Berikut adalah penjelasan detailnya:
“Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha/kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan untuk memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Jika pengusaha tidak memiliki izin lingkungan atau melakukan perusakan tanpa AMDAL, ini termasuk pelanggaran hukum (Pasal 108 UU 32/2009).

Kemudian Pelanggaran terhadap UU Kehutanan, Hutan mangrove termasuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan konservasi jika memiliki fungsi ekologis penting (seperti pencegah abrasi dan habitat satwa).

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melarang penebangan atau alih fungsi hutan tanpa izin (Pasal 50), Jika dilakukan secara ilegal, pelaku bisa dikenakan pidana (Pasal 78).

Pelanggaran terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam,
Jika hutan mangrove termasuk dalam kawasan konservasi (misalnya Taman Nasional, Suaka Margasatwa), maka perusakannya melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Pasal 21 dan 40).

Jika Dilakukan di Kawasan Pesisir,
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa perusakan ekosistem mangrove di pesisir tanpa izin adalah tindak pidana (Pasal 35 dan 73).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *