Klivetvindonesia.com, Ruteng – Dalam rangka memutus penyebaran Covid 19 di wilayah Manggarai Raya, Keuskupan Ruteng, Flores NTT mengeluarkan Instruksi Nomor 280/II.I./VII/2021, tentang Pembatasan Pelayanan Pastoral terhitung dari tanggal 03-20 Juli 2021
Instruksi Keuskupan Ruteng tersebut dikeluarkan tanggal 02 Juli 2021 di Ruteng, yang ditandatangani Uskup Ruteng Mgr. Sipri Hormat
Instruksi Keuskupan Ruteng tersebut berisi sejumlah poin antara lain; pelayanan Sakramen Komuni Pertama dan Krisma belum boleh dilakukan sedangkan untuk Perayaan Misa Harian dan Hari Minggu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat pelaksaan Misa.
Paroki-paroki yang mengalami kenaikan pasien covid 19 yang cukup signifikan boleh meniadakan misa harian dan Hari Minggu dan dianjurkan untuk mengikuti misa live streaming di Radio NG FM
Umat juga tetap dihimbau untuk meniadakan acara acara adat dan pesta pesta yang menimbulkan kerumunan besar dan belum mendapatkan izin dari Gugus Tugas Covid 19 di daerah setempat.
Pelayan misa Nikah, Misa Syukur, Thabisan dan pelantikan DPP yang sudah dijadwalkan dalam rentang waktu 03-20 Juli 2021 dan sudah mendapat izin Gugus Tugas Covid 19 agar dilaksanakan dengan protokol kesehatan
Umat juga diminta untuk terus mendukung langkah Gugus Tugas Covid 19 di daerah masing-masing dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19. (Quin Reman)





