Debcolektor Dari Mandiri Tunas Finance Diduga Rampas Mobil Debitur

Klivetvindonesia.com Pontianak – Debcolektor dari Mandiri Tunas Finance diduga lakukan perampasan dan pemerasan terhadap debitur Sabran Nurdin beberapa waktu yang lalu.

Berawal dari “Penarikan Paksa” atas sebuah unit mobil, merk Daihatsu Sigra, warna Putih, Nopol 1820 DI, atas nama Pemilik Sabran Nurdin, oleh eksternal Debt Collector nya perusahaan Finance “Mandiri Tunas Finance (MTF) Pontianak”, diseputaran lampu merah simpang Jl. Tj. Raya (beting), pada Kamis, 09 Januari 2025 silam.

Merasa tidak berterima atas perlakuan tersebut, Sabran melalui Kuasa Hukum nya, Asido J.T.Simbolon, SH., melaporkan aksi penarikan paksa tersebut ke Polresta, melalui Surat (Laporan) Aduan, nomor : 003/S.Kel./KBH-AJTS&P.2025, tertanggal 14 Januari 2025, dengan isi surat melaporkan dugaan “Penarikan Paksa” unit mobil klien nya, oleh oknum eksternal DC, yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 adalah UU tentang jaminan fidusia dan prosedural penarikan unit oleh pihak leasing atau finance, serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Laporan tersebut di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian melalui Mediasi antara kedua belah pihak. Namun dalam dua kali upaya mediasi yang dilakukan (mediasi pertama dilakukan pada Senin, 03 Maret 2025, dan Mediasi kedua dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025) tidak mendapatkan TITIK TEMU (SOLUSI) alias BUNTU, yang mana pihak finance justru menyalahkan Debitur (Sabran Nurdin) dengan alasan sudah tidak membayar tunggakan selama 3 (tiga) bulan, sementara Kuasa Hukum Sabran mengklaim bahwa klien nya sudah membayar semua tunggakan sesuai alat bukti transfer yang di tunjukan.

“Saya heran, kok saya justru dituduh tidak membayar tunggakan angsuran selama 3 bulan? Sementara saya selalu bayar, walau terkadang saya akui saya telat bayar. Namun ketelatan saya itu tetap saya penuhi, karena saya tau itu kewajiban saya selaku Debitur.”, kata Sabran pada awak media.
Nada serupa juga di sampaikan oleh Asido “Kami selaku Kuasa Hukum, dalam hal ini hanya melaporkan unsur pidana yang kami duga telah dilanggar oleh pihak MTF melalui eksternal DC nya”. Kata nya.
“Kami tidak persoalkan mengenai perdata nya klien kami, karena itu bukan ranah kepolisian untuk mengusut. Sekali lagi, kami hanya melaporkan dugaan Pelanggaran UU 42 / 1999 ttg JAMINAN FIDUSIA, khusus nya Pasal 30, yang mana dikatakan, bahwa “pihak yang berwenang untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri, dan dugaan pelanggaran pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan pasal 368 tentang pemerasan kepada pihak Kepolisian.”, tegas nya.

“Saya kecewa atas lambatnya proses kerja kepolisian dalam menangani perkara saya ini, karena hingga saat ini unit saya belum kembali ke saya, bahkan belum dijadikan barang bukti buat polisi yang nyata nyata telah dirampas dari saya.”, keluh Sabran.

“Saya akan minta kepada Kuasa Hukum saya agar dugaan lambatnya pihak kepolisian, khususnya Penyidik yang menangani perkara saya ini segera dilaporkan k Propam Polda dan tembuskan ke Mabes Polri agar Pimpinan mereka tahu kinerja anggota mereka dilapangan.”, tegas nya.
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada klarifikasi yang di dapatkan dari pihak kepolisian, khususnya dari Kanit Tipidter Polresta yang menangani perkara Sabran Nurdin.

Saat di konfirmasi Erik selalu penyidik mengatakan “silahkan ke PH nya atau ke Kanit dengan nomor +62 812-5642-8xxx Pak Hutabarat.

Pak Hutabarat saat dikonfirmasi mengatakan silahkan konfirmasi ke PJ nya karna saya sudah pindah di PPA empat hari lalu.

Team.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *