Pekerjaan Peningkatan Jalan Malan – SP 3 Bertendensi Rugikan Keuangan Negara

klivetvindonesia.com Sanggau – Pekerjaan peningkatan ruas jalan Malan – SP 3 Bertendensi rugikan keuangan negara, Pagu 1,5 miliyar diduga dikerjakan tidak sesuai Bestex oleh CV. Bukit Bintang Mulya melalui Dau Kabupaten Sanggau 14/03/2025.

Hasil pantauan tim media ini di lapangan bahwa panjang pekerjaan kurang lebih 300 meter dengan lebar kurang lebih 4 meter dengan ketebalan kurang lebih 3 cm.

Sehingga diduga kuat ada indikasi korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan Malan – SP3 yang di menangkan tendernya oleh CV. Bukit Bintang Mulya, dan diduga kuat pekerjaan tidak sesuai volume.

Kepada awak media Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat mengatakan bahwa “sebelum pekerjaan dilelang mesti ada tim perencanaan / konsultan perencana yang menghitung volume sebuah proyek, berapa panjang berapa lebar dan berapa ketebalan pekerjaan tersebut dengan besaran anggaran yang di peruntukan.

Syafarahman juga mengatakan bahwa “sangat kurang berbanding lurus jika anggaran sebesar 1,5 miliar hanya dikerjakan panjang 300 meter dengan lebar 4 meter dan ketebalan 3cm.

Pria yang akrab Daeng Spareng mengatakan bahwa “sangat patut diduga ada indikasi korupsi di dalam pekerjaan tersebut, apa lagi papan plang tidak ditemukan dan tidak dapat terbaca volumenya.

Jika terbukti ada kongkalikong antara pengusaha dan PPK dinas terkait maka dapat diduga kuat ada perbuatan melawan hukum dan indikasi siap menyuap agar proyek tersebut dianggap tuntas sehingga bisa dilakukan pembayaran 100% oleh dinas terkait

KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 603)Setiap orang;Yang secara melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00)

KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 604)Setiap orang;Yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi;Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan;Denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00)

KUHP Baru, UU 1/2023 (Pasal 605 ayat (1))Setiap Orang yang;Memberi atau menjanjikan sesuatu; Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, Yang bertentangan dengan kewajibannya;       atauMemberi sesuatu Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban;Yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan Denda paling sedikit kategori III (Rp50.000.000,00) dan paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *