KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Jakarta, 10 Maret 2025 – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, dan menemukan pelanggaran serius terkait produk minyak goreng kemasan Minyakita. Dalam sidak tersebut, Menteri Amran menemukan bahwa beberapa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, produk tersebut juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri Amran menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak dapat ditoleransi karena dapat merugikan konsumen dan mengganggu kestabilan harga minyak goreng di pasar.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang melakukan pelanggaran ini. Produk minyak goreng kemasan Minyakita harus sesuai dengan ukuran yang tertera dan dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan instansi terkait, berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan masyarakat dapat membeli barang kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, dengan harga yang adil dan sesuai aturan. Menteri Amran juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan standar.
“Tindakan seperti ini akan kami tindak lanjuti agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk merugikan konsumen. Jika ada yang menemukan produk yang tidak sesuai, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tambahnya.
Dengan temuan ini, pemerintah berharap dapat terus menjaga kestabilan harga pangan di pasar, serta memastikan masyarakat mendapatkan produk dengan kualitas yang sesuai dan harga yang wajar.







