KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Hukum dan Politik ibaratnya seperti bunga dan tangkai yang tak dapat dipisahkan karena hukum dengan politik ada keterkaitan maka mereka selalu seiring dan sejalan pada pengambilan keputusan untuk meraih tujuan yang mereka inginkan bersama .
Maka oleh karena itu dalam konteks ini kita akan membahas kan makna Perselingkuhan Hukum dan Politik :
(1).Pengaruh Politik terhadap Hukum : Politik dapat mempengaruhi pembuatan dan pelaksana hukum, sehingga ” hukum dapat menjadi alat “untuk mencapai tujuan politik maka jangan heran jika hukum berhadapan dengan politik hukum sepertinya tak berdaya dan kemudian mematuhi keinginan tersebut .
Sehubungan dengan hal itu dan untuk bisa mewujudkan hal tersebut maka orang – orang akan berlomba ‐ lomba untuk merebut kekuasaan , karena dengan kekuasaan ia dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan termasuk Nato: Now exsen to king only, bisa omong tapi tidak bisa berbuat apa – apa .
(2).Penggunaan Hukum untuk Tujuan Politik : Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan politik , seperti menghukum lawan politik atau melindungi kepentingan . Hal ini sering kita dengar pada pemberitaan dari media elektronik dan membaca pada media online dan media cetak seputar hal tersebut yang sering terjadi di negara Konoha.
(3). Keterlibatan Politik dalam Proses Hukum : Proses hukum dapat dipengaruhi oleh politik , sehingga keputusan hukum dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik yang membuat aturan bisa saja diruba seketika , begitu juga dengan keputusan untuk menghukum berat dan ringannya ketika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum.
(4). Korupsi dan Kekuasaan: Perselingkuhan hukum dan politik dapat juga merujuk pada situasi di mana kekuasaan politik digunakan untuk mempengaruhi keputusan hukum dan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya . Hal ini sering terjadi di negara Konoha yang korupsi miliaran rupiah hingga triliunan rupia kadangkala hukumnya tidak setimpal dengan perbuatan-nya karena kuat dugaan semuanya sudah diatur.
#Dampak dari Perselingkuhan Hukum dan Politik yakni (1) Kehilangan Kepercayaan terhadap Hukum : dimana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan lembaga hukum.
(2). Kerusakan Sistem Hukum : Sistem hukum menjadi rusak dan tidak efektif.(3) Kekuasaan yang Tidak Terbatas : Kekuasaan politik menjadi tidak terbatas dan dapat digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya .
Oleh karena itu agar hukum mendapat tempat di hati masyarakat maka Perselingkuhan Hukum dan Politik sebaiknya dihentikan karena dinilai kurang baik di mata masyarakat .





