Klivetvindonesia.com – Diduga Bank Rakyat Indonesia yang terletak di Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Satu diduga lakukan pungli, pemungutan liar kepada nasabah Bank Rakyat Indonesia yang terletak dipinggir
Jalan Lintas Timur Ukui Satu.
Saat tim media menanyakan kepada salah satu pekerja di BNK BRI berinisial si L. yang tidak
mau disebut nama nya, pada hari rabu tanggal 19 Februari jam. 8:30 di BANK BRI Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Satu bahwa “uang hasil yang didapat dari parkir yang diduga tanpa izin dari Dinas Perhubungan dibagi dua 50% buat yg mungut.50% buat musolah kata si.L
Sebelumnya beberapa hari yang lalu, im media ke Bank Rakyat Indonesia untuk mengecek uang, kebetulan disitu ada pekerja Bank BRI yang lagi bertugas, sempat menanyakan hal yang sama dan berinisial(V) beirinisial(V)menjawab pemungutan liar itu dan berinisial(V).menjawab kalau uang itu dibagi dua dengan sipemungut liar. kalau hasilnya mendapat dua ratus ribu dibagi dua dengan Bank Rakyat Indonesia dan bagian Bank Rakyat Indonesia dibagikan kemusolah ujarnya.
Sempat juga beberapai hari yang lalu sebelum ini ada cekcok dan dan berdebat mulut sama pemungut liar itu, karna dia memintak uangku tapi pada saat itu uangku tidak ada ujar warga yang enggan disebutkan namanya
kalau begini ceritanya dengan adanya dugaan pemungut liar gimana dengan masarakat yang tidak mampu dengan uang pas pasan untuk mengirim keperluan anak anak nya yang jauh buat kebutuhan sekolah atau kebutuhan berumah rangga dengan uang pas pasan, jadi bukan untuk memudahkan masarakat tapi mempersulit masarakat yang ada di daerah sekitarnya
Parkir liar termasuk pungli atau pungutan liar. Parkir liar merupakan salah satu tindakan pungli yang melibatkan pemerasan. Alasan parkir liar disebut pungli, Dalam praktikya, parkir liar melibatkan unsur tindak pidana pemerasan, parkir liar masuk menggangu ketertiban umum, sehingga sebaiknya ditindak oleh kepolisian.





