Kubu, Raya Kalbar – KLTV INDONESIA –klivetvindonesia.com— Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah milik H. Abd Hakim seluas 6.688 m² yang terjadi sejak Agustus 2022 di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, menambah daftar panjang kekecewaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Meskipun bukti autentik dan saksi sudah diserahkan, pihak kepolisian terkesan lambat dan tidak ada perkembangan berarti, meninggalkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum.
Nur Jali, ahli waris H. Abd Hakim, dengan penuh penyesalan menyatakan, “Kami sudah berulang kali meminta konfirmasi, namun jawabannya selalu sama. Tidak ada perkembangan yang jelas terkait mafia tanah ini.”
Kekecewaan semakin dalam saat ia menemui Kanit Reskrim yang baru, Elyasa, pada 28 Oktober 2024. Jawaban yang diterima pun tidak memuaskan; hanya janji akan segera melakukan gelar perkara tanpa jaminan waktu yang pasti.
Suasana semakin memanas ketika petugas Harda mengungkapkan bahwa berkas kasus ini masih “dicari”, akibat ruangannya baru saja dipindahkan
“Kami akan pelajari berkasnya, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau diberhentikan,” ujar Arman, petugas Harda, dengan nada yang meragukan.
Meski bukti dan kronologi kejadian sudah jelas, pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, kelompok Abdullah, hingga kini belum dipanggil untuk diproses hukum.
Hal ini menambah kesan bahwa mafia tanah ini seolah kebal hukum, memicu ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebagai bentuk protes, Syamsuardi, Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar, yang mendampingi Nur Jali, mengungkapkan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Presiden RI dan Kapolri.
“Kasus ini sudah terlalu lama. Kami tidak akan diam. Kami mendesak penegakan hukum yang tegas agar mafia tanah ini tidak terus merugikan masyarakat,” tegas Syamsuardi.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Akankah mafia tanah terus merajalela, ataukah keadilan akhirnya dapat ditegakkan? Waktu yang akan menentukan apakah Indonesia akan menjadi negara yang benar-benar menegakkan hukum atau justru membiarkan keadilan terus terabaikan. (TIM)





