MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com— Sebuah pernyataan penting disampaikan oleh kuasa hukum dan ahli waris Drs. Hamat Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di Kedai 17, Jalan Anggrek Raya, kec.Panakukang,kota Makassar.16 Februari 2025
Konferensi pers ini berkaitan dengan eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah, ruko, dan gedung Hamrawati yang terletak di Jalan AP Pettarani , Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada hari kamis 13 Februari 2025.belum lama ini
Dalam sambutannya,Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, SH beserta rombongan keluarga Mengapresiasi Kehadiran puluhan wartawan yang hadir mengikuti kegiatan komfrensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf, SH selaku kuasa hukum dan ahli waris, menjelaskan bahwa tanah yang saat ini menjadi objek sengketa merupakan warisan dari orang tua kandungnya, DR.Drs.H. Hamat Yusuf, yang meninggal pada 25 Januari 2004.
“Tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh H.Tjolleng Dg.Marala, orang tua Hamat Yusuf, yang ia membelinya dari Makkulao pada tahun 1938 dan dari St. Farida pada tahun 1957 “. Kata Alif Hamat Yusuf
” Objek tanah ini dahulu dikenal Distrik Karuwisi, Kabupaten Gowa, yang kini dikenal sebagai Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar”.Ungkap Alif Hamat Yusuf
“Pada 7 April 1961, orang tua kandung Hamat Yusuf memberikan tanah ini kepada Hamat Yusuf, yang kemudian mengajukan permohonan ke Kantor Agraria Makassar untuk penerbitan sertifikat atas nama Drs. Hamat Yusuf. Sertifikat Nomor 351 Tahun 1982 dengan Surat Ukur Nomor 294 tanggal 25 Februari 1982 terbit dengan luas 42.083 m². Pada 1985, sebagian tanah seluas 2.000 m² dijual kepada PT. Telkom, dengan pembayaran yang diterima sepenuhnya oleh Drs. Hamat Yusuf tanpa ada keberatan dari pihak lain, termasuk keluarga kandungnya”.Jelasnya
“Selanjutnya, pada 1994, Drs. Hamat Yusuf melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan Andi Pangeran Pettarani dan menerima ganti rugi yang sah. Pada tahun yang sama, sertifikat induk Nomor 351/1982 dipecah menjadi lima sertifikat yang semuanya atas nama Drs. Hamat Yusuf, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 627, 628, 629, 630, dan 631”.paparnya kepada wartawan
“Drs. Hamat Yusuf telah secara sah melakukan berbagai tindakan hukum terkait kepemilikan tanah ini, seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1961 hingga sekarang, melakukan penimbunan dan pemagaran tanah, menjualnya, serta menerima ganti rugi dari pemerintah. Selain itu, ia juga telah menghadapi berbagai gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri, yang semuanya dimenangkan oleh pihaknya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”. ujarnya
“Seiring berjalannya waktu, tanah ini telah dikuasai sejak 1938, menjadikannya sebagai objek yang sah dimiliki oleh Drs. Hamat Yusuf berdasarkan berbagai dokumen dan bukti hukum yang ada. Namun, sekarang tanah tersebut sedang dalam pengosongan dan pembongkaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”.ungkapnya
Dengan situasi ini, keluarga Drs. Hamat Yusuf dan melalui ahli warisnya bersama kuasa hukum bersatu untuk melawan mafia tanah dan mafia peradilan yang mencoba merampas hak atas tanah warisan yang sah.Terangnya
Mereka meminta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah sah yang telah lama menguasai lahan ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.
(Bersambung pada edisi berikutnya, di mana akan dibahas lebih lanjut mengenai duduk permasalahan yang sedang dihadapi oleh pihak ahli waris.)









