Eksekusi Pengosongan Tanah di Jalan A.P. Pettarani, Makassar Diwarnai Perlawanan

SULSEL – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.comMakassar, 13 Februari 2025 Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No. 11 RT. 02 RW. 04, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 30 Mei 2022, Nomor: 05 EKS/2021/PN.Mks jo. Nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Mks.

Tanah yang terletak di lokasi tersebut memiliki luas sekitar 12.931 M² dan tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 629/Karuwisi/1994 atas nama Drs. Hamat Yusuf. Proses eksekusi ini terkait dengan perkara yang melibatkan Andi Baso Matutu sebagai Pemohon Eksekusi, melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf dan pihak-pihak terkait sebagai Termohon Eksekusi.

Eksekusi dimulai pada hari Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.00 WITA di lokasi tanah tersebut. Pengadilan meminta agar para penghuni objek eksekusi dapat mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah tersebut secara sukarela sebelum petugas melaksanakan eksekusi.

Namun, pelaksanaan eksekusi diwarnai dengan perlawanan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Sinrijala yang memiliki markas besar (mabes) di sekitar lokasi tersebut. Meskipun demikian, aparat kepolisian bersama Tim kejaksaan dan Pengadilan berhasil menanggulangi perlawanan tersebut dan mengeksekusi lahan sesuai keputusan pengadilan.

Dalam pantauan wartawan KLTV Indonesia, sejumlah warga yang melakukan perlawanan terhadap aparat dan tim eksekusi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum dari pemilik sertifikat , serta ahli waris dari Drs. Hamat Yusuf, turun langsung ke lokasi untuk memberi penjelasan. Dalam pernyataannya, Drs. Arif Hamat Yusuf, kuasa hukum dan ahli waris dari keluarga Hamat Yusuf, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindakan pemaksaan.

Ia juga mengungkapkan ketidakpuasannya karena bukti yang disampaikan pihaknya tidak dipertimbangkan, sementara bukti yang diduga palsu justru diterima.

Pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan ini tidak dapat dilaksanakan dan meminta agar proses eksekusi ini ditinjau kembali.

Drs Arif Hamat Yusuf juga akan menemui presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang perkara ini.

Dengan luas lahan yang mencapai sekitar kurang lebih 15.000 m², dalam keterangan Drs Arif Hamat Yusuf SH bahwa ia bersama keluarga sudah menempati lokasi tersebut selama 84 tahun dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terus ia bayar dengan Lancar serta memiliki Sertifikat dan data lengkap. Tandasnya

Situasi ini menjadi sorotan publik terkait dengan sengketa hak atas tanah di AP Pettarani Kota Makassar.

Laporan : Wartawan KLTV Indonesia KAMARUDDIN SIDDIK DG NGAWING 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *