MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik yang membahas tema “Penerapan Azas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)” di room Jasper Hotel Myko, Makassar.11 Februari 2025
Diskusi ini memfokuskan perhatian pada sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Azas dominus litis, yang menjadikan kejaksaan sebagai pihak yang mengendalikan utama dalam penuntutan, menjadi isu sentral dalam pembahasan ini.
Beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kritik karena memberikan kesempatan bagi kejaksaan untuk terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, yang selama ini merupakan kewenangan utama kepolisian.
Ketua BPPH PP SulSel, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H., M.H., dalam pembukaan diskusi menegaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengkritisi pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, yang juga seorang akademisi dan praktisi hukum, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan kejaksaan.
“Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan berpotensi menciptakan konflik kewenangan dengan kepolisian. Selain itu, hal ini dapat mengurangi checks and balances dalam proses hukum,” katanya.
Suardy, S.H., praktisi hukum yang turut hadir sebagai narasumber, juga menyampaikan pendapat serupa.
“Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan ini bisa disalahgunakan sebagai alat represif untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh moderator, Abdul Malik, S.H., yang juga praktisi hukum, yang menekankan pentingnya membatasi kewenangan absolut agar tidak ada penyelewengan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Beberapa peserta diskusi, termasuk perwakilan aktivis dan mahasiswa, turut mengkritisi RUU KUHAP. Koordinator wilayah Indonesia Timur BEM PTNU, Arman, serta mantan Ketua Himprodih FH UIM, Ridwan, menyatakan keprihatinan mereka terkait perluasan kewenangan kejaksaan yang dapat merugikan hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami khawatir, jika tidak ada batasan yang jelas, azas dominus litis justru akan melemahkan posisi terdakwa dalam proses hukum,” ungkap mereka.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini dan memastikan hasilnya berpihak pada kepentingan publik.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” tutup Andi Arfan Sahabuddin, Ketua BPPH PP SulSel.
Penulis : Rudy







