Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Makassar Membantah Bahwa Tak Ada Pungutan Liar

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Keterkaitan dengan informasi yang beredar bahwa adanya oknum Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Tulus Pelabuhan Makassar memungut biaya administrasi dari calon anggota baru koperasi tersebut dari RP 2.600.000 sampai RP 3.500.000.

Maka sehubungan dengan hal tersebut wartawan KLTV Indonesia.com menemui Ketua Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat Karya Tulus Pelabuhan Makassar , Juanda , diruang kerjanya yang didampingi oleh wakil ketua , sekertaris dan stafnya di ruang kerjanya, Senin 3 Januari 2025 untuk mengkonfirmasi seputar hal tersebut .

Menjawab pertanyaan, menurut Juanda bahwa kami tidak pernah memungut biaya calon anggota baru tenaga kerja dikoperasi ini mencapai RP 3.500.000, jadi tudingan tersebut , tidak benar sama sekali .

Setahunya kami ,biaya administrasi yang resmi dari kami yakni RP 2.600.000 dengan perincian sebagai berikut : (a) Biaya Pelatihan Serfifikat Kompetensi Kerja ( BNSP ) RP 2.000.000 . (b) Biaya Perlengkapan APD / Pakaian Kerja RP 500.000. (C) Pembayaran Simpanan Pokok Anggota RP 100.000 maka totalnya seperti yang tersampaikan terdahulu yakni RP 2.600.000 . Jadi tidak ada uang sepeserpun yang kami trima maka tudingan yang ditujukan kepada kami yakni itu sifatnya fitnah yang hanya merusak nama baik kami karena biaya tersebut dari mereka untuk mereka “, begitu ucapnya .

Mengenai surat pernyataan kesediaan memenuhi persyaratan menjadi anggota TKBM tahun Registrasi tahun 2025 / 2026 tidak berlogo Koperasi, ia menuturkan bahwa surat itu dari mereka. jadi wajar maka tidak perlu dipersoalkan karena mereka itu masih calon anggota koperasi ,” begitu ujarnya.

 

“Sekedar untuk diketahui koperasi ini bernaung dibawa tiga kementrian , jadi tidak seenaknya kami lakukan , semuanya lewat prosedur ,” begitu kata dia .

Mengenai peserta asesmen / uji kompetensi operator tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Makassar gelombang ke 2 ada 60 orang dan nama – nama peserta tersebut tercatat , silakan lihat formulir ini.

Ketika menyinggung biaya administrasi RP 3.500.000 dipungut oleh oknum Koperasi, ia menyebutkan kami tidak bisa berkomentar kalau kami tidak lihat sendiri bukti, jadi tidak baik kalau kita hanya mengira ngira atau berspekulasi tanpa data,Jelasnya

Mengakhiri wawancara dengan-nya dia menuturkan bahwa kami bekerja merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No 6 Tahun 2023.

Yakni seperti tercantum pada pasal 7 sebagai berikut (1) Untuk dapat melaksanakan pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan , anggota Koperasi TKBM yang merupakan TKBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. batas usia minimal 18 dan maksimal 55 tahun (b) pendidikan minimal lulus dan berijazah sekolah menengah pertama atau sederajat
( c) sehat jasmani dan rohani (d) memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja dan lain sebagainya ,” begitu tuturnya.

“Semua ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami bekerja secara transparan,” tutup Juanda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *