MAKASSAR KLTV INDONESIA.COM
Sedikitnya 20 orang kepala keluarga yang berdomisili dan membuka usaha dilahan milik Ahimsa Said di jalan Galangan Kapal 1 Nomor .1 Samping SPBU Galangan Kapal Kelurahan Kaluku Bodoa ,Kecamatan Tallo , Kota Makassar , Kamis 30 Januari 2025 di Eksekusi oleh petugas Pengadilan Negri Makassar .
Hasil pantauan wartawan KLTV Indonesia.com dilokasi terlihat petugas keamanan dari kepolisian Makassar dan aparat TNI siap siaga dilokasi. Untuk mengamankan lokasi tersebut jika ada perlawan oleh warga yang menghuni di lahan tersebut . Namun, hingga usai eksekusi tak ada satupun warga yang melakukan perlawanan dan terlihat mereka pasrah .
Usai membacakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 12 September 2024 No 25 EKS / 2024 / PN .Mks Jo No.353 / Pdt .G / 2020 / PN.Mks .
Terlihat warga cepat – cepat mengangkut prabot rumahtangga dan prasarana lain- nya dengan menggunakan mobil Pick Up dan ada juga yang memikul barangnya dan menyebrang ke jalan untuk diangkut dengan kendaraan lainnya .dari hasil pantauan terlihat rumah yang konstruksinya dibuat dari kayu tersebut dirobohkan oleh warga dan petugas . hingga berakhirnya Eksekusi tersebut sistuasi tetap kondusif , aman dan terkendali.
Lokasi Tanah yang di Eksekusi tersebut terletak di jalan Galangan Kapal .1 Samping SPBU Galangan Kapal Kelurahan Kaluku Bodoa , Kecamatan Tallo , Kota Makassar , Seluas 6.017 M2 ( Enam Ribuh Tujuh Belas Ribu Meter Persegi .Sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha ( SHGU ) 20060 , Surat Ukur No .02025 / 2014 tanggal 3 April 2014 .
Dengan Batas – Batas : Utara : SPBU dan Tanah Milik Penggugat . Barat : Jalan Galangan Kapal .Selatan : Tanah Milik Penggugat . Timur : Tanah Milik Penggugat. Dalam perkara antara fransiskus Go lawan Ahimsa Said.








