JAKARTA-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com, Jakarta, 24 Januari 2025 – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto mengumumkan bahwa proses pembuatan badan hukum untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan dipercepat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dan HAM yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025).
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua kementerian tersebut berfungsi sebagai pedoman dan dasar untuk pelaksanaan kerja sama, dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pembentukan badan hukum bagi BUMDes di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, kami berharap koordinasi dan sinergi antara kedua kementerian dapat berjalan lebih baik, untuk mendukung pengembangan BUMDes yang lebih cepat dan efektif,” ujar Yandri Susanto.
Melalui MoU ini, Kementerian Desa PDT dan Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk bekerja sama lebih intensif dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas BUMDes sebagai pendorong ekonomi desa.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan BUMDes dapat lebih cepat beroperasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa, serta meningkatkan kemandirian ekonomi di tingkat lokal





