Diduga Kuat Ada PETI Secara Gelondongan Di Bukit Hitam

Diduga kuat pertambangan emas tanpa izin secara gelondongan di Bukit Hitam Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat sudah lakukan Koordinasi dengan Oknum APH. 23/01/2025.

Dari hasil investigasi tim KLTV Indonesia terhimpun beberapa nama dan berbagai macam peran yang dilakukan dari pemilik modal yaitu seorang wanita yang berinisial DD, Bu DD ini berdomisili dari Desa Tekalong Kecamatan Mentebah. Bu DD ini mempunyai orang kepercayaan ber inisial JN, UD, AN mereka inilah yang melakukan kegiatan di lokasi Bukit Hitam.

Bacaan Lainnya

Hasil emas mereka itu mereka jual kembali ke salah satu bos/penampung besar di kecamatan mentebah. Desa tanjung intan nama nya (ICU EF)

Salah seorang kepercayaan dari Bu DD yaitu AN sempat keceplosan mengatakan bahwa kegiatan mereka sudah diizinkan oleh Polres Kapuas Hulu dan Polsek

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim KLTV Indonesia ini patut segera di tindak lanjuti oleh Kapolda Kalimantan Barat dan Bila dianggap perlu Kapolri.

Dari informasi yang sudah di himpun oleh tim KLTV Indonesia bahwa dugaan pemberian izin melakukan kegiatan yang melanggar hukum oleh penegak hukum ini sangat lah bertentangan dengan norma norma hukum yang berlaku di Indonesia ini.

Demi menjaga Polri yang Presisi patutlah Propam Polda Kalimantan Barat sesegera mungkin melakukan investigasi dan menindak lanjuti hingga proses hukum bagi pelanggar kode etik di dalam tubuh Polri.

Dan kita berharap agar pelaku pelaku baik pemodal, penampung hasil pertambangan secara Ilegal segera di amankan dan diproses hukum.

Pertambangan emas tanpa izin melanggar undang undang minerba dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *