klivetvindonesia.com. Sumsel – Kasus penganiayaan yang menyeret Dokter Coas Unsri Lady Aurellia (LA) lantaran penganiyaan tersebut diduga dilakukan oleh sopir pribadi keluarganya. Luthfi, seorang ketua koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sopir pribadi keluarga Lady Aurellia. Berdasarkan laporan, insiden tersebut terjadi setelah adanya perselisihan terkait jadwal jaga koas.
LBH Qisth melakukan rilis pers terhadap kejadian tersebut pada Selasa (17/12/2024). Kurnia Saleh selaku Direktur menerangkan bahwa tindakan “LA” dinilai telah mencoreng nama baik Unsri dan diduga melanggar etika akademik mahasiswa kedokteran. Pelanggaran ini dapat menjadi sebab dijatuhinya “LA” sanksi sangat berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa oleh Rektor.
“Kisruh yang ditimbulkan atas perbuatan “LA” sangat masif, mulai dari supir pribadi hingga orang tua terlibat dalam rentetan peristiwa atas penolakan “piket dokter jaga” “LA”. Perbuatan ini tidak sesuai dengan nilai luhur profesi dokter yang mengedepankan pelayanan dan pengabdian di atas kepentingan pribadi.”Tulis Kurnia
Pria pemilik rekor Ahli Hukum Termuda di MK ini menerangkan bahwa penolakan tertib aturan yang telah ditetapkan dan diberlakukan oleh “LA” juga menjadi potret bahwa aturan dalam profesi kedokteran cukup mengekang bagi “LA”, sehingga QISTH merekomendasikan “LA” untuk berhenti menjadi dokter dan mulai membuka usaha sebagai tukang bakso yang tidak terikat dengan aturan jam dan jadwal piket.
Dalam rilis persnya, LBH Qisth mendesak Rektor untuk memberhentikan LA sebagai mahasiswa program pendidikan profesi dokter. Selain Unsri, Qisth juga meminta IDI memblack list “LA” dan menyatakan ketidaklayakan “LA”, Polda Sumsel diminta mengusut keterlibatan “LA” dalam kasus penganiyaan tersebut dan terakhir memberikan saran agar “LA” mengundurkan diri dan mulai membuka usaha bakso yang tidak terikat jam piket jaga.”Tutup Kurnia ( R.Tamimi)





